Pelatihan Bumades Transformasi UPK Kabupaten Demak YouTube


Rapat Koordinasi Transformasi UPK DBM eks PNPMMPD menjadi BUMDES/BUMKALMA Website Kalurahan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi BUMDes diakselerasi tuntas paling lambat Februari 2023 mendatang.


Rapat Koordinasi Transformasi UPK DBM eks PNPMMPD menjadi BUMDES/BUMKALMA Website Kalurahan

upk eks pnpm mpd wajib bertransformasi menjadi bumdesa bersama Pemerintah baru saja menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah Satu Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.


Pelatihan Bumades Transformasi UPK Kabupaten Demak YouTube

Kemendes berupaya mentransformasi UPK eks PNPM tersebut menjadi LKD guna menyelamatkan dana bergulir Rp12,7 triliun agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga masyarakat desa yang miskin. LKD tersebut, kata dia, nantinya akan langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah BUMDesma (BUMDes yang dibentuk bersama desa lain) di kecamatan setempat.


Transformasi PH Bkad Ke Bumdes Bersama PDF

Keluarnya Permendesa PDTT nomor 15 tahun 2021Bedah Bumdes bersama | Transformasi Dana bergulir Eks. PNPM Mandiri Pedesaan (UPK dan kelembagaan)File paparan d.


Membaca Arah Tranformasi UPK eks PNPM Bisnis atau BLU BUMDes Bersama ? Mimbar Desa Merdeka 04

Tujuan transformasi untuk kepastian hukum dan melindungi aset eks PNPM. "Ketentuannya maksimal pada 2 Februari 2023 semua UPK ex PNPM, harus menjadi BUMDesma," tuturnya. Dijelaskan juga BUMDesma ini di bentuk sebagai wujud rekap atas aset dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan.


UPK Eks PNPM Wajib Bertransformasi Menjadi BUMDes Bersama

transformasi UPK ke Bumdes ? fKERANGKA DASAR ATAU ALUR PIKIR Keputusan Bersama: 1. Mendagri 2. Menkeu 3. Menteri Koperasi dan UKM 4. Gubernur BI • Tanggal 7 September 2009


Transformasi UPK eks PNPM menjadi BUM Desa Bersama LKD YouTube

Dia menyebutkan, transformasi pengelolaan dana bergulir eks PNPM-MPd ini bertujuan untuk menyelamatkan aset sejumlah Rp 12,7 triliun yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum. "Amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa, pengelola kegiatan dana bergulir Eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama," katanya.


11 Bulan Lagi Transformasi UPK Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama lkd Sarapan SDGs Desa Eps

23 1.8K views 1 year ago Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdes, mewajibkan kepada pengelola Dana Bergilir Masyarakat eks. PNPM MPd untuk bertransformasi menjadi Bumdesa.


Transformasi UPK eks PNPM menjadi BUM Desa Bersama YouTube

Kebijakan yang diambil oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), khususnya Pasal 73 tidak saja ahistoris tapi jelas memaksakan kehendak dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi UUD 1945.


Sosialisasi Transformasi Pengelola DBM UPK menjadi Bumdesma

Posted by Dinkominfo | Jun 21, 2022 | Berita, Kebijakan | 0 | Purbalingga Info - Eks Unit Pengelola Keuangan Program Nasional Pemberdayaan Masarakat (UPK-PNPM) wajib menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama.


Panduan Teknis Pengisian Monitoring Evaluasi Transformasi UPK PNPM ke BUMDesma YouTube

upk eks pnpm mpd wajib bertransformasi menjadi bumdesa bersama Pemerintah baru saja menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah Satu Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.


Menyambut Transformasi UPK Eks PNPM Menjadi Bumdesma sesuai Permendesa PDTT 15/2021 eps 210

Untuk diketahui, sebanyak 4.793 dari 5.300 UPK PNPM-MPd belum bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD). Transformasi ini merupakan bentuk.


Bagaimana Transformasi UPK ke BUMDESMA Sesuai PP 11 YouTube

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus menggencarkan transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).


Eks UPK PNPM wajib menjadi BUMDes Bersama Kabupaten Purbalingga

Transformasi UPK eks PNPM menjadi Bumdes Bersama adalah suatu terobosan baru sebagai penguatan kegiatan untuk menciptakan jenis usaha yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di pedesaan. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terus berkembang. Sepeti halnya Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Bungah Mandiri.


Menyongsong Percepatan Transformasi UPK Eks PNPM menjadi BUM Desa Bersama LKD Sarapan SDGs Desa

TRANSFORMASI UPK PNPM MPd Pemberlakuan PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDES dalam pasal 73 disebutkan bahwa UPK Eks PNPM MPd wajib untuk menjadi BUMDesma. Perubahan bentuk (transformasi) dijadwalkan paling lama dua tahun sejak PP diterbitkan. LOGIN


DPMD Kab Sukabumi Fokus Lakukan Transformasi UPK Eks PNPM ke BUMDes Bersama Jurnal Sukabumi

Penguatan kelembagaan bumdes. 1. Penguatan Kelembagaan BUM Desa Oleh: Aris Ahmad Risadi (Relawan Desa) Pengantar Focus Group Discussion "Mendorong BUM Desa Menjadi Kekuatan Baru Ekonomi di Desa" Diselenggarakan Staf Ahli Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal Jakarta, 14 April 2016. 2.