Cara Hitung Denda SWDKLLJ, Ternyata Sangat Mudah dan Cepat


Lihat STNK Anda, Apa Itu Biaya SWDKLLJ?

Carmudian juga akan dikenakan denda apabila mengalami keterlambatan. Penerapan denda SWDKLLJ berbeda dengan denda PKB. Seperti diketahui, besarnya denda PKB tidak langsung seratus persen melainkan bertahap. Pada bulan pertama, denda PKB adalah 25% dari pokok pajak kendaraan tersebut. Kemudian di bulan-bulan berikutnya denda akan ditambah 2%.


JASMIN INFO !! Cara menghitung Denda SWDKLLJ YouTube

Perlu diingat, denda PKB dan SWDKLLJ dihitung terpisah. Namun, persentasenya sama, 25 persen per tahun. Contohnya, apabila PKB sebuah motor sejumlah Rp100.000, dan SWDKLLJ-nya Rp35.000, sedangkan pemiliknya terlambat membayar pajak selama 6 bulan, maka berikut simulasi perhitungannya. Denda PKB: Biaya PKB x (25% x 6/12) Rp100.000 x 12,5% = Rp12.500


Mengenal Tentang Apa Itu SWDKLLJ Berikut Dengan Besaran Santunan

Misalnya, SWDKLLJ pada STNK mobil kamu sudah ditetapkan sebesar Rp100.000 oleh peraturan dan nilai PKB sebesar Rp1.500.000, dan kamu telat bayar pajak 2 bulan, maka denda pajak mobil yang harus dibayarkan sebesar (Rp1.500.000 x 25% x 2/12) + Rp100.000 = Rp193.750.


Bebas Denda PKB dan BBNKB, SWDKLLJ diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2021 Kabarno

Sebab bila terlambat, maka akan ada biaya denda yang harus dibayarkan. Besaran denda keterlambatan pembayaran SWDKLLJ, juga diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 pasal 7 ayat 3. Berikut lengkapnya. 3. Dalam hal pembayaran SWDKLLJ yang dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Mengenal Kegunaan Dari Swdkllj Yang Tertera Di Stnk Manunggal Media — mutualist.us

Besaran denda SWDKLLJ. Perlu diketahui, besaran denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32 ribu, sementara denda SWDKLLJ untuk mobil Rp100 ribu. Denda SWDKLLJ ini nantinya akan ditambahkan dengan denda pajak mobil atau motor sesuai dengan lamanya keterlambatan. Adapun perhitungan untuk denda PKB adalah sebagai berikut.


Telat Bayar Pajak Motor Kena Denda SWDKLLJ Jejak Langkah si Prince

Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000. Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900.


Mulai 10 Juni Sampai 10 September, Jasa Raharja Maluku Bebaskan Denda SWDKLLJ Potretmaluku.id

Cara hitungnya adalah: Denda Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ. Denda Keterlambatan 2 bulan: Rp1.450.000 x 25% x 2/12 + Rp100.000. Berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah denda pajak mobil yang harus dibayarkan adalah Rp160.416. Denda ini nantinya akan ditebus bersamaan dengan PKB mobil.


Tim Samsat Kelapa Dua Sosialisasikan Pergub 24/2022 dan Penghapusan Denda SWDKLLJ ke Seluruh

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT. SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.


Samsat Cikokol Gencarkan Sosialisasikan Pergub 24 Tahun 2022 dan Pembebasan Denda SWDKLLJ

Adapun, denda SWDKLLJ ini dikenakan Rp 35 ribu untuk kendaraan motor atau roda dua, sedangkan untuk roda empat biayanya Rp 100 ribu. Namun demikian, cara mengurus STNK yang terlanjur mati dua tahun tidaklah sulit, asalkan data STNK belum benar-benar terhapus secara permanen di sistem.


Arti SWDKLLJ Serta Biaya Nya Sesuai UU yang Berlaku

Besar denda yang berlaku untuk pajak mobil selama 1 tahun adalah 25 persen. Artinya, Anda cukup membagi total 25 persen tersebut sesuai jumlah bulan atau periode keterlambatan. Rumusnya, denda keterlambatan 1 bulan = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 1/12 bulan + denda SWDKLLJ; Denda keterlambatan 3 bulan = Total tunggakan pajak.


Jasa Raharja Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pembebasan dan Pengurangan Denda PKB, BBNKB

Denda SWDKLLJ dan Cara Hitungnya. Denda keterlambatan untuk pembayaran SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 yakni: Denda sebesar 25 persen jika pembayaran dilakukan selama 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Denda sebesar 50 persen jika pembayaran dilakukan selama 91-180 hari setelah tanggal.


Jasa Raharja Hapus Denda SWDKLLJ, Berakhir 29 Mei, Ini Ketentuannya

2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Contoh: Untuk PKB motor 150cc sebesar Rp200.000 yang terlambat 6 bulan, total pembayaran adalah Rp292.000, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan denda. Baca Juga: Cek Nilai Tertinggi SKD CPNS 2023 dan Cara Melihat Skornya.


Seluruh Samsat di Banten Berlakukan Bebas Denda PKB dan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu

Cara hitung denda SWDKLLJ adalah 25% x SWDKLLJ (telat 1-90 hari), 50% x SWDKLLJ (telat 91-180 hari), 75% x SWDKLLJ (telat 181-270 hari), 100% x SWDKLLJ (telat lebih dari 270 hari). Dimana setiap satu tahun denda SWDKLLJ kendaraan maksimal Rp. 100.000.


Wajib Dibayar saat Perpanjang SNTK, Apa Itu SWDKLLJ? Halaman all

Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Baca juga: Cara Blokir STNK Online untuk Mobil yang Sudah Dijual. SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.


Cara Menghitung Denda Swdkllj Motor Satu Manfaat

PMK ini memuat nominal SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan, denda keterlambatan serta besarnya santunan yang akan diterima oleh ahli waris atau korban kecelakaan. SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.


Ajak Masyarakat Jambi Bayar Pajak kendaraan, Jasa Raharja Kasih Diskon Denda SWDKLLJ Mulai 1

Denda SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil dikenakan sebesar Rp100.000. Lantas, bagaimana cara menghitung dendanya? Berikut adalah rumus selengkapnya: (PKB x 25% x bulan terlambat/12) + denda SWDKLLJ. Baca Juga: 8 Tips Membeli Mobil Bekas agar Tidak Menyesal Nantinya.