Tarif PPh Final PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)


Catat! Ini 5 Perbedaan Antara Aplikasi ePHTB & 'ePHTB Notaris/PPAT'

Pengecualian Objek PPh Final PHTB. Dalam PP 34/2016, terdapat pengalihan tanah dan bangunan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Pengalihan yang dibebaskan dari pajak final berlaku untuk:. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah jumlah bruto dari nilai pengalihan. Nilai pengalihan dapat ditentukan dari nilai transaksi jual beli, nilai.


Aplikasi ePHTB untuk Notaris/PPAT YouTube

Dalam beleid itu, pemerintah telah menetapkan bahwa tarif PPh dari PHTB untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana ditetapkan sebesar 1 persen dari jumlah bruto nilai PHTB. Nilai PHTB adalah: a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, untuk pengalihan hak kepada pemerintah; Baca Juga Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Kuasa.


Penelitian Formal dan Material Setoran PPh Final atas PHTB & PPJB TB Pusat Pelatihan

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses PHTB adalah adanya Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran PPh Final PHTB yang telah divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Menariknya, Wajib Pajak telah dimudahkan untuk melakukan validasi via daring melalui aplikasi e-PHTB.. Yang menjadi catatan, penggunaan e-PHTB ini hanya dapat.


PPh Atas Penghasilan Dari PHTB dan PPJB TB Pusat Pelatihan Perpajakan Nusahati

Berikut adalah rumus dasar perhitungan tarif BPHTB: Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP - NPOPTKP) Seperti diketahui, besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak. Contoh kasus:


Nilai Pengalihan yang Menjadi Dasar Penghitungan Besaran PPh PHTB

E-PHTB adalah layanan daring validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik. Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-PHTB dengan mengakses menu layanan pada DJP Online.


Tata Cara Validasi Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Online (ePHTB) YouTube

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dikecualikan salah satunya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 2 ayat (e) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2009.


โˆš ePHTB Validasi SSP PPh Online eFaktur dan eSPT

E-PHTB adalah layanan daring validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik. Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-PHTB dengan mengakses menu layanan pada DJP Online.


โˆš ePHTB Validasi SSP PPh Online eFaktur dan eSPT

Bea ini diatur dalam undang-undang, dipungut dari pembeli dan disetorkan oleh penjual. Besaran tarif BPHTB yang berlaku saat ini adalah 5% dari NJOP tanah dan bangunan. Sedangkan dalam penghitungannya, harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku pada daerah setempat. Baca Juga: Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan.


Kanal ePHTB Notaris/PPAT Untuk Validasi Setoran PPh PHTB

Ketentuan yang mengatur PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2016 (PP 34/2016), dan Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016 (PMK 261/2016). Meskipun tidak ada pasal yang mendefinisikan secara rinci mengenai PPh Final PHTB, berdasarkan pada ketiga.


โˆš ePHTB Validasi SSP PPh Online eFaktur dan eSPT

E-PHTB adalah layanan daring validasi bukti bayar PPh Final PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban peyetoran PPh PHTB secara mandiri di DJP Online yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Akun yang digunakan untuk mengajukan.


Sosialisasi EPHTB Dirjen Pajak Dan Audiensi INIIPPAT Kabupaten Magelang Dengan KPP Pratama

Langkah-Langkah Melakukan Validasi Lewat e-PHTB. Validasi SSP PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun notaris. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan: Login pada laman DJP Online. Klik 'layanan' pada menu lalu pilih e-PHTB. Pada tahap ini, fitur e-PHTB hanya akan muncul bila wajib.


Sosialisasi E PHTB bersama Notaris dan PPAT YouTube

PajakOnline.comโ€”E-PHTB adalah layanan secara online dalam validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang terdapat pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam fasilitas ini wajib pajak diizinkan mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik. Fitur e-PHTB bisa dimanfaatkan wajib pajak lewat menu layanan DJP Online.


PPh Final PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)

Ketentuan PPh final atas PHTB ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU PPh s.t.d.t.d UU HPP ). Namun, aturan mengenai tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), dan pihak yang melakukan pemotongan PPh final.


Ini 4 Kriteria PHTB yang Perlu SKB agar Bebas Pajak, Termasuk Warisan

Pengalihan dan Persewaan Tanah/Bangunan. Secara umum, PPh atas pengalihan tanah dan bangunan atau PPh PHTB dikenakan tarif sebesar 2,5%. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 mengatur bahwa terdapat pengalihan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, salah satunya pengalihan oleh orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP dengan jumlah pengalihan kurang dari Rp60 juta.


Mengenal ePHTB dan Cara Validasi PHTB di DJP Online SNI Consulting

Ketentuan mengenai PPh Final PHTB tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2016 (), dan Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016 (PMK 261/2016).Kendati tidak ada pasal yang mendefinisikan secara harfiah, berdasarkan pada ketiga aturan tersebut diketahui pengertian dari PPh Final PHTB adalah PPh bersifat final yang dikenakan atas penghasilan yang diterima.


โˆš ePHTB Validasi SSP PPh Online eFaktur dan eSPT

Sebagai informasi, E-PHTB adalah layanan daring validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi DJP.Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas Pengalihan Harta Berupa Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB).