Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

Pada dasarnya, prosedur perkawinan dan perceraian bagi anggota militer/Tentara Nasional Indonesia ("TNI") adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (lihat Pasal 63 ayat [1] UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).Sehingga, apabila pasangan tersebut beragama Islam, maka permohonan cerai dimohonkan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi.


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

telah diubah dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Panglima TNI Nomor 51 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Karier Prajurit Tentara Nasional Indonesia Bidang Jabatan dan Pangkat; 9. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia; 10.


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan: 1. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri, dengan


Cara/prosesdur izin perceraian ke Pengadilan bagi TNI/Polri dan PNS dilingkungan TNI/Polri YouTube

Organisasi . Gedung B III Lantai 4 Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Indonesia (021) 84595790 (Senin - Jum'at pukul 08.00 - 16.00)


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

pada peraturan-peraturan internal TNI yang tertuang dalam Pera turan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Perpang/50/XII/2014 te ntang Tata Ca ra Pernikahan, Perceraian dan Rujuk Bagi.


.Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Tata Upacara Militer Tentara

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Pasal 19 PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang menyebutkan alasan-alasan perceraian.Yakni, (a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; (b) salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain.


Dandim Sepakati Perjanjian Kerjasama PA Tanjung Karang Tentang Proses Gugatan Perceraian Bagi

Salah satu aturan tersebut, yakni Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit. Dalam peraturan tersebut, prajurit TNI hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami. Prajurit pun dilarang menikah saat masih dalam masa pendidikan.


(PDF) ยท Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/22/VIII/2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit

Sedangkan ketentuan khusus bagi perceraian anggota TNI dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pertahanan No. 23/2008 dan Peraturan Panglima TNI No. 11/2007. Akibat hukum dari perceraian bagi PNS adalah adanya ketentuan pembagian gaji bagi mantan istri dan anaknya sebanyak 1/3 dari gaji suaminya.. UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, diakses.


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

Jum`at, 19 Agustus 2016 12:25:20 - Oleh : Babinkum TNI - Dibaca : 4765. Home. Informasi Setiap Saat. PERATURAN PANGLIMA TNI. PERPANG TNI. 1. TNI mengatur tentang tata cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit tertuang dalam Perpang Nomor 50 Tahun 2014. 2. Dalam hal pengawasan disiplin prajurit tertuang dalam Perpang Nomor 46 Tahun 2015.


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; 3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/555/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Doktrin Tentara Nasional Indonesia Tri Dharma Eka Karma (Tridek); 4.


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

PERPANG TNI Nomor PERPANG 11/VII/2007, tanggal 4 Juli 2007 Tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit TNI ; Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/496/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit TNI Angatan Darat ;


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin mengajukan gugatan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya). Hal ini merujuk pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara.


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

IZIN PERCERAIAN ANGGOTA TNI/POLRI . Oleh: Drs. Herman Supriyadi (Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun - PTA Jambi) PENDAHULUAN. Pada saat melaksanakan akad nikah setiap pasangan tentulah berharap, berkeinginan ataupun bercita-cita untuk hidup bersama selama-lamanya sampai ajal datang menjegal ataupun maut datang menjemput.


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

Peraturan Panglima TNI Nomor: PERPANG/11/ VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Tata cara Pernikahan, perceraian dan rujuk bagi Prajurit TNI;. Pangab Nomor : Kep/01/I/1980 tanggal 3 Januari 1980 tentang Peraturan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk anggota ABRI dan Juklak Nomor: www.djpp.depkumham.go.id. 9 2008, No.72


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.


(PDF) PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2014 Kevin Hadinata

Microsoft Word - Autentikasi Perpang Sanksi Adm Bagi Prajurit di Lgk TNI - Copy.doc. TENTARA NASIONAL INDONESIA. PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018. TENTANG. SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.