Jangan Lagi Pakai Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan! Kenapa? YouTube


Penting! Ancaman Hukuman Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan), Hatihati dalam Bersikap!

MK menyatakan bahwa frasa, "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ("UUD 1945") dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain.


Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan dibahas dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP yang menyatakan: Barang siapa sengaja melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu minggu atau denda paling banyak lima ribu rupiah, jika ada perintah menjauhi dalam hal ini, memeriksa paragraf.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Mulai sekarahng, jangan sebut pasal perbuatan tidak menyenangkan lagi ya karena frasa tersebut dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Selengkapnya simak: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP, Masihkah Ada? Frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan†pada pasal.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Arbain Imam Nawawi YouTube

Perbuatan tidak menyenangkan dikategorikan sebagai pasal karet dalam KUHP. Secara spesifik, perbuatan ini diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: ADVERTISEMENT. "Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu rupiah, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya.


Pasal 335 Perbuatan Tidak Menyenangkan Homecare24

Frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Batas-Batas Perbuatan yang Tidak Menyenangkan. Perumusan dan penafsiran delik ini sangat elastis, sehingga berpotensi menjadi pasal keranjang sampah. Frasa perbuatan tidak menyenangkan pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, tetapi tak menafikan penggunaan Pasal 335 KUHP dalam praktik. Pada umumnya, setiap orang berusaha menyenangkan keluarga.


Pelaku Penghentian Ibadah di Lampung Didakwa Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Kompas.id

Pasal perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi, " (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak.


(DOCX) contoh surat pengaduan perbuatan tidak menyenangkan.docx

Pada pasal 335 KUHP, terkandung bagaimana hukuman atau sanksi yang akan didapat oleh pelaku tindak pengancaman maupun peneroran. Jika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan, maka perbuatan dilakukannya termasuk ke dalam perbuatan tidak menyenangkan.


Maksud Baik Allah Dibalik Perbuatan Tidak Menyenangkan Kejadian 5020 (TB) Gerakan Baca Alkitab

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara tanggal 16 Januari 2014 Nomor: 1/PUU-XI/2013 yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bahwa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi tidak membatalkan Pasal 335 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.


Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Pasal Penjelasan Dan Dampaknya AwasHoax!

Perilaku Tidak Menyenangkan di KUHP. Perilaku tidak menyenangkan dihapus? Pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP yang berbunyi 'sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga kemudian.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

MK menilai frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, perbuatan apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan yang mana merupakan implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan.


Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

MK menghilangkan frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan" dalam pasal 335 KUHP. Dengan demikian pasal 335 KUHP yang sering dianggap pasal karet kini lebih jelas dan mengikat hukum.


Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Usai persidangan, kuasa hukum Oie, M. Soleh sudah memperkirakan MK akan mencabut frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Dia berharap pihak polisi ataupun jaksa tidak bisa lagi "memanfaatkan" frasa tersebut untuk menahan seseorang. "Dengan dicabutnya frasa dalam pasal ini polisi tidak bisa bermain.


PASAL PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DALAM KUHP,MASIH ADAKAH? YouTube

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa aturan yang terkenal sebagai delik atau pasal "perbuatan tidak menyenangkan" inkonstitusional. Frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU No.73 Tahun 1958 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dan Unsur Di Dalamnya

Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP sesuai dengan pertimbangan subjektif penyidik. "Jika keluarga terdakwa/tersangka berkeberatan dengan yang dilakukan oleh penegak hukum, maka keluarga terdakwa/tersangka dapat melakukan upaya praperadilan.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

MK menilai frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Karena, perbuatan apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan yang mana merupakan implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan.