Mensos Tersangka, RI Punya Aturan Hukuman Mati Koruptor Bansos Lho!


Resmi Jadi Tersangka KPK, Ini Penampakan Rektor Unila Kenakan Rompi

Mensos Tersangka, KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Bansos Corona. December 6, 2020. Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (covid-19).


KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Bansos Corona, Bagaimana Nasib Mensos

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," terang Firli di Gedung Transmedia, Jakarta, Rabu (29/7) lalu.


Mensos Juliari P Batubara Korupsi Dana Covid19, KPK Ancam Hukum Mati

Kasus Mensos, KPK Dalami Pasal Ancaman Hukuman Mati. Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), memberikan keterangan pers tentang penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, di kantor KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari.


KPK Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Covid19, Mensos Juliari

Jika dilihat dari aturan hukum yang disangkakan kepada menteri Juliari yaitu Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka sulit untuk mengenakan hukuman mati kepada mensos.


Makin Banyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Hukum, KPK Tahan Bupati

JAKARTA - Pengamat Hukum, C. Suhadi, SH, MH mengapresiasi semangat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, atas dugaan menerima dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. "Kita perlu memberikan apresiasi terhadap KPK yang telah menangkap mensos, ini menunjukkan bahwa KPK tidaklah ompong ataupun mandul.


[BREAKING] KPK Tetapkan Mensos (PDIP) Tersangka Korupsi Bansos di Masa

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Juliari Peter Batubara (JPB), sebagai tersangka kasus program bantuan sosial penanganan COVID-19. Ia diyakini telah menerima suap dari para vendor bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Padahal, ada ancaman hukuman pidana mati bagi mereka yang.


Ketua KPK Pastikan Siap Terapkan Hukuman Mati ke Mensos Juliari Batubara

"memang ada ancaman hukum mati. Kita paham juga bahwa pandemi COVID-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi COVID-19.


KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos COVID

Foto: RES. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara sebaagai tersangka korupsi. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp17 miliar dari dua paket sembako Bantuan Sosial Covid-19 masing-masing sebesar Rp8,2 dan Rp8,8 miliar melalui Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berasal.


Ancaman Hukuman Mati 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Mensos Tersangka Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Telusuri Keterlibatan Pihak Lain. Mahfud mengatakan, pasal hukuman mati bisa diterapkan apabila tindak pidana korupsi yang dilakukan benar-benar dilakukan dalam keadaan tertentu, sebagaimana frasa dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 1999.. Akan tetapi, ancaman hukum mati itu bisa.


VIDEO Mensos Ditangkap, KPK Pernah Ancam Hukum Mati Koruptor Bansos

Saat ditanya apakah para tersangka bisa dijerat dengan pidana hukuman mati, karena korupsi di masa pandemi, Ketua KPK pun menjawab tentang adanya ancaman hukuman mati. Sebelumnya, pada Sabtu sore, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, mendatangi gedung kantor kementerian sosial.


KPK Dalami Penerapan Pasal Pidana Mati Terkait Kasus Mensos Republika

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai kasus suap Mensos Juliari bisa menjadi pintu masuk menerapkan Pasal 2 atau 3 UU Pemberantasan Tipikor, di mana ada ancaman hukuman mati bagi yang melakukan tindak pidana bagi yang melakukan korupsi pada saat terjadi bencana.


Sri Mulyani Tambah Dana Lawan Corona Rp 62 T, KPK Ancam Hukum Mati jika

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli beberapa waktu lalu. Baca juga: Mensos tersangka korupsi, PDI Perjuangan hormati proses hukum


Mensos Resmi Jadi Tersangka, Siaran Live Konferensi Pers KPK Dipenuhi

Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Padahal jauh hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kabinetnya untuk.


Ketua KPK Pernah Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Anggaran Bencana COVID19

Jika ditemukan bukti kuat, kata mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Asep Iwan Irawan, terdapat konstruksi hukum yang memungkinkan Juliari dan empat tersangka lainnya dijatuhi hukuman mati.


KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Bansos Covid19, Mustofa Nahra Mensos

Mensos Tersangka, KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Bansos Corona. Banyak warganet lainnya menilai tindakan Mensos Juliari untuk mengkorupsi dana bansos adalah tindakan "menjijikkan",.


Mensos Tersangka, RI Punya Aturan Hukuman Mati Koruptor Bansos Lho!

VIDEO: Mencari Hukuman Pantas untuk Korupsi Dana Bansos. KPK resmi menahan Menteri Sosial Jualiari Batubara pada 6 Desember terkait kasus dugaan korupsi pada dana bantuan sosial penanganan.