MK Hapus Frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan' di Pasal 335 KUHP


PASAL PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DALAM KUHP,MASIH ADAKAH? YouTube

Pasal perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi, " (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak.


Pasal 44 KUHP Sakit Jiwa Tidak Bisa di Hukum YouTube

Usai persidangan, kuasa hukum Oie, M. Soleh sudah memperkirakan MK akan mencabut frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Dia berharap pihak polisi ataupun jaksa tidak bisa lagi "memanfaatkan" frasa tersebut untuk menahan seseorang. "Dengan dicabutnya frasa dalam pasal ini polisi tidak bisa bermain.


Unsur Pasal 351 Ayat 1 Kuhp Berbagai Unsur

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa aturan yang terkenal sebagai delik atau pasal "perbuatan tidak menyenangkan" inkonstitusional. Frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU No.73 Tahun 1958 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


MK Hapus Frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan' di Pasal 335 KUHP

Unsur di dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan sendiri telah di masuk di dalam pasal 355 ayat 1 butir 1 KUHP yang secara tidak langsung menjelaskan beberapa unsur di dalamnya. Yaitu: Bahwa ada seseorang yang dengan sengaja melawan hak serta di paksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu ataupun membiarkan sesuatu.


MK Cabut Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Lembaga Perlindungan Konsumen KOMNAS LKPI

MK menghilangkan frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan" dalam pasal 335 KUHP. Dengan demikian pasal 335 KUHP yang sering dianggap pasal karet kini lebih jelas dan mengikat hukum.


Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 355 KUHP) Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan berbunyi, "Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:


Pencemaran Nama Baik Dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Bagi Hal Baik

KUHP ayat (1) butir ke-1 tentang perbuatan tidak menyenangkan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan Nomor: 1/PUUXI/ 2013 tentang Penghapusan Frase Perbuatan yang Tidak Menyenangkan dilatar belakangi karena di dalam Pasal รฏ รฏ5 KUHP ada unsur ^perbuatan tidak menyenangkan. Unsur perbuatan tidak


Mengenal Perbuatan Baik Dan Buruk Sekolah Minggu Vihara Guna Dharma 21 Mar 2021 YouTube

Perbuatan tidak menyenangkan dikategorikan sebagai pasal karet dalam KUHP. Secara spesifik, perbuatan ini diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: "Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu rupiah, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak.


Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan termasuk dalam bagian Kedua, Bab XIV, Pasal 335 KUHP. Pasal ini pertama kali diperkenalkan dalam KUHP pada tahun 1915 dan telah mengalami beberapa perubahan sejak itu. Tujuan dari pasal ini adalah melindungi masyarakat dari perilaku yang mengganggu ketertiban dan merusak norma sosial yang berlaku.


4 Macam Bullying yang Terjadi di Sekolah Orecipez

Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP sesuai dengan pertimbangan subjektif penyidik. "Jika keluarga terdakwa/tersangka berkeberatan dengan yang dilakukan oleh penegak hukum, maka keluarga terdakwa/tersangka dapat melakukan upaya praperadilan.


Penting! Ancaman Hukuman Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan), Hatihati dalam Bersikap!

Pasal 368-371 tertuang dalam Bab XXIII Buku 2 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Terpopuler kemarin di x. Bus Persija Ditarik Sponsor Karena Negosiasi yang Lamban. Isi Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan & Sanksinya; Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy (tirto.id - Pendidikan)


Mengapa Rancangan KUHP Terlalu Berbahaya untuk Disahkan?

MK menilai frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, perbuatan apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan yang mana merupakan implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan.


(DOCX) contoh surat pengaduan perbuatan tidak menyenangkan.docx

Perlu kami luruskan bahwa frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi ("MK") melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomo1/ OUU-XI/ 2013. MK menyatakan bahwa frasa, "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal tersebut bertentangan.


Pasal 167 Kuhp newstempo

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang telah menjadi korban akibat berlakunya ketentuan pasal-pasal yang diujikan ini. Oleh karena itu, Sholeh berharap Mahkamah membatalkan frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan", yang termaktub dalam Pasal 335 KUHP.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Salah satu isinya adalah Pasal 406 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang perusakan serta penghancuran barang beserta ancaman sanksi pidananya. KUHP merupakan pedoman utama yang digunakan untuk mengadili semua perkara pidana dengan tujuan melindungi kepentingan umum. KUHP mengatur segala bentuk tindak pidana yang bisa menimbulkan dampak buruk bagi keamanan.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dan Unsur Di Dalamnya

tirto.id - Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Pasal 335 KUHP berisi sanksi atau hukuman bagi para pelaku yang telah melakukan pemaksaan terhadap orang lain. KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana positif di Indonesia.