Cara Mengurus KTP Hilang saat Anda di Luar Kota


CARA Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota Indonesia Baik

Solopos.com, SOLO — Kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP merupakan dokumen kependudukan dan menjadi kartu identitas setiap warga negara yang wajib dibawa ke manapun. Namun, apa jadinya bila e-KTP hilang saat kita berada di luar kota. Seperti diketahui bersama, e-KTP merupakan dokumen penting yang diharapkan bisa dijaga agar tidak hilang atau rusak.


Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online, Hanya Pakai HP

Meski kejadian kehilangan KTP terjadi di luar kota, Budi mengatakan, hal itu tidak menjadi suatu masalah. KTP hilang tetap dapat diurus, tidak hanya di lokasi sesuai alamat atau lingkup kota di data KTP, tetapi juga di luar kota atau domisili. Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil. Dokumen untuk membuat surat kehilangan


KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya Halaman all

Untuk mengurus KTP hilang di luar kota, kamu perlu mendatangi Dukcapil terdekat. Tak perlu jauh-jauh kembali ke asal daerah, kamu saat ini sudah bisa mengurus KTP hilang dan mencetak dokumen baru.


Cara Mengurus KTP Hilang saat Anda di Luar Kota

Dilansir dari Indonesiabaik.id untuk mengurus e-KTP yang hilang saat diluar kota, ada 4 tahapan yang harus dilakukan, yaitu : Membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat. Menyiapkan fotokopi kartu keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru. Membawa semua dokumen atau berkas yang diperlukan ke dukcapil terdekat.


Cara Urus KTP Hilang Saat Di Luar Kota

Adapun syarat untuk mengurus KTP hilang di perantauan meliputi: Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat, Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Syarat untuk mengurus KTP yang hilang ini dapat berbeda di setiap daerah. Misalnya, bagi warga yang merantau di DKI Jakarta, diperlukan dokumen tambahan, seperti:


CARA Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota Indonesia Baik

Untungnya, mengurus KTP hilang di luar kota tidaklah susah. Justru bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bahkan, mengurus KTP hilang di luar kota juga tidak memerlukan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).


CARA Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota Indonesia Baik

Ini 6 Cara Urus KTP Hilang saat di Luar Kota dengan Mudah. Cara urus KTP hilang. (Antara) JAKARTA - Cara urus KTP hilang saat di luar kota dengan mudah bisa dilakukan. Adapun bagi perantau yang mengalami kehilangan KTP di luar kota, anda tak perlu lagi untuk pulang ke kota asal untuk mengurusnya. Untuk mengurus KTP hilang di luar kota, Anda.


Cara Urus KTP Hilang Saat Di Luar Kota

A. Dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain: Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi. Surat pengantar dari kelurahan. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.


CARA Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota Indonesia Baik

Syaratnya, buat surat kehilangan e-KTP ke kepolisian, lalu ajukan pencetakan e-KTP di kab/kota tempat hilangnya e-KTP. e-KTP yang dicetak akan memuat data yang sama dengan yang hilang, baik NIK, nama, domisili, dan lainnya.


Cara Praktis Mengurus KTP Hilang di Luar Kota

Cara Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota. Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat. Isi formulir penerbitan e-KTP. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.


CARA Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota Indonesia Baik

Bisa, Jika ada warga Luar Kota Yogyakarta yang belum melakukan perekaman KTP El, dapat melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta (Gedung Mall Pelayanan Publik Komplek Balaikota Loket 12) setiap hari Jum'at dari Pukul 08:00 - 10:00 WIB dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga. 4.


CARA Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota Indonesia Baik

Mengurus KTP yang hilang di luar kota bisa dilakukan di mana saja, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili. Pasalnya, dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat. Syaratnya, membuat surat keterangan hilang di kepolisian setempat.


Cara Membuat E Ktp Yang Hilang Di Luar Domisili Menghilangkan Masalah

KOMPAS.com - Unggahan perihal apakah mengurus kartu tanda penduduk (KTP) bisa dilakukan di luar domisili ramai di media sosial, Facebook.. Topik tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook @info cegatan jogja pada Minggu (13/8/2023). "Mohon pencerahannya, saya dari luar kota mau mengurus KTP saya di Disdukcapil Sleman apakah bisa, dan apa dikenakan biaya ya.?


E KTP Hilang ? Begini cara Mengurus E KTP yang benar sesuai prosedur dan Pengalaman

Untuk mengurus kehilangan e-KTP ketika berada di luar kota, ini tiga langkah yang harus Anda lakukan: 1. Membuat surat kehilangan. Ketika e-KTP dan surat-surat berharga lainnya yang tersimpan di dalam dompet hilang, segeralah mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Surat kehilangan ini selain berguna untuk mengurus KTP baru.


Cara Urus KTP Hilang Saat Di Luar Kota

Sebelum itu, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut: Mengurus KTP hilang di luar kota bisa dilakukan di mana saja. Anda tidak perlu datang ke Polsek atau kantor Dukcapil di mana KTP tersebut hilang. Perlu dipahami bahwa setiap e-KTP terdapat informasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik.


CARA Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota Indonesia Baik

Demikian cara mengurus KTP yang hilang di luar domisili yang bisa kita lakukan. Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jangan khawatir jika KTP kita hilang saat kita berada di luar kota.