Ray Pratama Siadari, S.H.,M.H. Hukum Sebagai Alat Rekayasa sosial (Ketertiban Vs Kebebasan)


HUKUM SEBAGAI ALAT PERUBAHAN DALAM MASYARAKAT Emil El Faisal, M. / Mariyani, S., M. PROGRAM

2. tindak masyarakat agar dapat mendukung pembangunan ekonomi dan sosial yang akan terus membawa masyarakat Indonesia untuk ikut ambil bagian. Selain itu, penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial oleh Mochtar juga dimaksudkan agar perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat dikontrol agar dapat berjalan dengan tertib dan teratur.


Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial1 221011 161027 PDF

Penggunaan hukum sebagai sarana rekayasa sosial akan berhasil apabila potensi untuk berkembangnya hukum kebiasaan, adat-istiadat, hukum adat sebagai instrumen yang terdapat dalam masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri, diberi ruang tumbuh dalam sistem hukum nasional dan menjadi sumber nilai dan asas pembentukan.


(DOC) Review artikel Sistem hukum sebagai kontrol sosial luaiyibni fatimatus zuhra Academia.edu

Untuk lebih meyakinkan akan adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, perlu diketengahkan pendapat Rusli Effendi (1991: 81), yang menegaskan bahwa "Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban


Ray Pratama Siadari, S.H.,M.H. Hukum Sebagai Alat Rekayasa sosial (Ketertiban Vs Kebebasan)

bersama, sangat berarti". ini menunjukkan bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat9. Fungsi Hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, juga sering disebut


(PDF) PELINDUNGAN PATEN DALAM PERSPEKTIF FUNGSI HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN REKAYASA SOSIAL

B. FUNGSI HUKUM SEBAGAI ALAT DAN CERMIN PERUBAHAN MASYARAKAT. Perubahan hukum (legal change) dan perubahan sosial (social change) merupakan dua hal yang selalu menjadi perhatian dan kajian para ahli hukum maupun ahli ilmu-ilmu sosial lainnya, bagaimana keterkaitan antara hukum dan perubahan sosial. Perhatian pertama dalam pengertian hubungan.


Hukum Sebagai Paradigma Fakta Sosial

HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL DALAM PRAKTEK BERHUKUM DI INDONESIA Muntaqo, Firman (2005) HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL DALAM PRAKTEK BERHUKUM DI INDONESIA. Jurnal Hukum, XV (2). pp. 377-397. ISSN 1412-2723 Preview. Text Cover_9.pdf Download (381kB) | Preview. Preview. Text isi_8.pdf Download.


HUKUM SEBAGAI ALAT KENDALI SOSIAL PDF

HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL DALAM PRAKTEK BERHUKUM DI INDONESIA. Law as tool of social engineering cannot be provided in Indonesia. It is because on the government perspective, law be regarded just a rule or act or legal, produced by legislation process.. Jurnal Masalah-Masalah Hukum (MMH, p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716.


Ray Pratama Siadari, S.H.,M.H. Hukum Sebagai Alat Rekayasa sosial (Ketertiban Vs Kebebasan)

namun hukum dapat berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (law as tool of social engineering).' Pendapat Pound di atas berbeda dengan pendapat Mazhab Sejarah yang menyatakan bahwa, hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat yang digerakkan oleh kebiasaan. Pound Kata Kunci:, hukum sebagai sarana rekayasa sosial, hukum adat,civil law.


Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial Sejuk.ID

Pound menyatakan bahwa, hukum tidak hanya sekedar dapat digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, namun hukum dapat berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (law as tool of social engineering).' Pound mengharapkan hukum dapat merekayasa dan mempengaruhi masyarakat. Tidak hanya sekedar tumbuh dan berkembang secara alami dalam kehidupan bermasyarakat.


HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL KONSEP HUKUM ROSCOE POUND YouTube

Law as tool of social engineering cannot be provided in Indonesia. It is because on the government perspective, law be regarded just a rule or act or legal, produced by legislation process. Law is used to support the government in the development process. Based on this perspective, law making is less from the pluralism society value. The positivism perspective is used in law making (deductive.


Hukum Sebagai Rekayasa Sosial Bhineka Tunggal Ika

Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia - Neliti. Journal article // Masalah-Masalah Hukum. Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia. 2011 // DOI: 10.14710/mmh.40.3.2011.365-374. H. Yacob Djasmani. 245 views // 3581 downloads. Download PDF. Cite this. View original.


(PPT) Rekayasa Sosial (social engineering) Eko Subhan Academia.edu

Fungsi Hukum Sebagai Pengendalian Sosial Dar i Perspektif Sosiologi Hukum, 579-586 Jurnal Il mu Hukum "THE JURIS" Vol. V, No. 2, Desember 2 02 2 ISSN 2580-0299, e-ISSN 2580-8 370


Fungsi Hukum Sebagai Alat Ketertiban Sosial Dan Alat Perubahan Sosial [PDF Document]

Fungsi Hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk.


HUKUM SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL DAN SISTEM SUPREMASI PENEGAKAN HUKUM Iriani Justicia Islamica

HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL DALAM PRAKTEK BERHUKUM DI INDONESIA. H.Yacob Djasmani Juli 2011. Abstraksi. Law as tool of social engineering cannot be provided in Indonesia. It is because on the government perspective, law be regarded just a rule or act or legal, produced by legislation process. Law is used to support the government in the.


Penegakan Hukum di Indonesia (Book Chapter) UNISRI Press

Konsep Law as a Tool of Social Engineering. Secara sederhana, arti dari law as a tool of social engineering adalah hukum sebagai alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Istilah law as a tool of social engineering dicetuskan oleh Roscoe Pound yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat di mana hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.


HAKIKAT KEADILAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM

Inilah sebenarnya cerminan dari paradigma hukum sebagai alat rekayasa sosial. law as a social engineering ini bukan semata-mata hukum yang mengedepankan penjatuhan pidana melainkan negara menghendaki para subyek hukum mengedepankan pemaksaan supaya tertib dan taat terhadap kaidah atau norma yang telah disepakati.