Hukum KB, Sterilisasi dan Aborsi


Hukum KB dalam Islam berikut penjelasannya. YouTube

Namun, melakukan sterilisasi melalui vasektomi maupun tubektomi diperbolehkan biarpun hukumnya makruh. Dengan syarat, ada keadaan medis, penyakit tertentu, maupun keadaan gawat lainnya yang memang memerlukan tindakan sterilisasi. Itu dia penjelasan bagaimana hukum sterilisasi kandungan dalam Islam. Sebelum kamu memutuskan metode KB apa yang.


Segala Hal yang Perlu Anda Tahu Seputar KB Steril Ikat

Hukum KB Menurut Empat Mazhab. BincangSyariah.Com - Menyoal azal, seperti yang dijelaskan sebelumnya, (Baca: Mengenal Azal; Program Keluarga Berencana Zaman Nabi) pada zaman sekarang, istilah azal itu disebut dengan Keluarga Berencana (KB). Didukung dengan teknologi dan ilmu yang canggih, upaya pencegahan kelahiran lebih mudah dikendalikan.


Hukum KB PDF

Dalam Islam, KB menjadi permasalahan polemik karena ada sebagian ulama yang menyatakan KB haram namun ada juga ayat Al-Qur'an yang mendukung program KB. Menurut Masjfuk Zuhdi dalam Paradigma Fiqh Al-Bi'ah Berbasis Kecerdasan Naturalis: Tawaran Hukum Islam Terhadap Krisis Ekologi," Al-Adalah, vol. Vol. 12, no. 2, pp. 771-84, 2015, sterilisasi.


Hukum KB, Sterilisasi dan Aborsi

Solopos.com, SOLO — Hukum penggunaan KB steril dalam Islam bikin penasaran umat muslim lantaran ada yang menyebutnya haram. Kira-kira bagaimana hukum sebenarnya? Di Indonesia, KB merupakan salah program pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dengan alat-alat kontrasepsi, seperti kondom, IUD, pil KB, suntik 3 bulanan, KB implan, hingga steril.


Hukum KB Menurut Islam Panduan Lengkap dan Terperinci

Islam Mengharamkan Kontrasepsi Steril. Islam adalah Ad- Diin yang sempurna, sebagaimana fiman Allah dalam Surat Al Maidah [5] :3 : الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا.


Hukum KB, Sterilisasi dan Aborsi

Sepanjang yang kami pahami bahwa yang dimaksud dengan sterilisasi kandungan adalah salah satu cara untuk untuk mencegah kehamilan. Jika perempuan dinamakan tubketomi, sedang jika laki-laki dikenal dengan istilah vasektomi. Kedua hal ini sudah pernah diputusakan dalam Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada 25-28 Nopember 1989.


Hukum KB, Sterilisasi dan Aborsi

Hukum KB Steril dalam Islam Menurut Beberapa Ulama Kontemporer. Beberapa ulama kontemporer masih mempertanyakan hukum KB steril dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa sterilisasi bisa menjadi masalah jika dilakukan secara sukarela tanpa alasan medis yang jelas atau jika dilakukan tanpa persetujuan pasangan suami istri. Namun, beberapa ulama juga.


Bagaimana Hukum Steril pada Wanita Menurut Islam? Kenali Efek Sampingnya pada Wanita

Berangkat dari keterangan tersebut, maka ketika membahas hukum KB, terlebih dahulu yang harus diketahui ialah bagaimana hukumnya 'azl.. Hukum 'azl menurut kami adalah makruh dalam kondisi apa saja dan pada setiap perempuan baik ia rela maupun tidak, karena 'azl adalah sarana untuk memutuskan keturunan". (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi.


Hukum KB, Sterilisasi dan Aborsi

Secara fiqhiyah, pada dasarnya KB diqiyaskan dengan apa yang dinamakan 'azl yaitu mengeluarkan air mani di luar vagina. Pada zaman dulu, 'azl dijadikan sarana untuk mencegah kehamilan. Sedangkan KB juga sama-sama untuk mencegah kehamilan, bedanya 'azl tanpa alat sedangkan KB dengan alat bantu seperti kondom dan spiral.


Hukum KB, Sterilisasi dan Aborsi

Republika OnlineBagaimana pandangan ulama Indonesia tentang program keluarga berencana (KB )? Apakah KB diperbolehkan atau dilarang dalam Islam? Artikel ini mengulas beberapa fatwa MUI yang berkaitan dengan KB , termasuk kriteria, tujuan, dan metode yang sesuai dengan syariah. Baca selengkapnya untuk mengetahui lebih banyak tentang KB menurut ulama Indonesia.


Hukum KB, Sterilisasi dan Aborsi

Madzhab dan Hukum, beserta Bapak Dr. H. Muhammad Taufiqi, M.Ag sebagai Sekretaris Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. 3. Seluruh dosen Fakultas Syariah dan Hukum yang telah membekali penulis dengan ilmu yang berharga. Dan seluruh staf Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum


HUKUM PIL KB Hukum konsumsi obat kb menurut kitab kuning qaol ulama YouTube

Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo - Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______. [1] HUKUM KELUARGA BERENCANA (KB) Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan.


Hukum KB, Sterilisasi dan Aborsi

Berkaitan dengan pembatasan keturunan Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai vasektomi/tubektomi sebanyak empat kali, yaitu : Pertama, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, pada 1979 telah memfatwakan bahwa vasektomi/tubektomi hukumnya haram.13Kedua, pada


HUKUM KB MENURUT PANDANGAN ISLAM Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, MA YouTube

2. Kekurangan KB Steril Menurut Islam 😟. Meskipun memiliki kelebihan, KB steril menurut Islam juga memiliki sejumlah kekurangan yang perlu kita perhatikan, antara lain: a. Tidak Dapat Dikembalikan: KB steril bersifat permanen dan tidak dapat dibalikkan tanpa operasi tambahan yang rumit. Keputusan ini perlu dipertimbangkan secara matang.


KB steril, metode, indikasi, efek samping, dan hal2 yang perlu ibu ketahui YouTube

A A A. HUKUM KB dalam Islam akan dibahas dalam artikel berikut ini. Perlu diketahui bahwa KB atau keluarga berencana ada beberapa macam dan metode. Sehingga, hukum KB tergantung dengan tujuan dan metode yang dipakai. Dilansir Muslimah.or.id, Ustadz dr Raehanul Bahraen M.Sc Sp.PK menjelaskan mengungkapkan ada dua tujuan KB, yakni:


Hukum Steril Atau Kebiri Kucing Menurut Islam, Termasuk Dibolehkan Atau Diharamkan YouTube

LANDASAN HUKUM. 1) Al-Qur'an. a. KB. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar. (An-Nisa ayat 9)[1] b.