Daftar Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia


9 Hewan yang Dilindungi di Indonesia, Nomor 8 hanya Tersisa Belasan

Kucing Merah Kalimantan. Kucing Merah Kalimantan adalah salah satu hewan yang dilindungi dan terancam punah. Hewan yang berasal dari daratan Pulau Kalimantan itu, terancam punah karena habitatnya yang semakin kecil oleh penebangan pohon di hutan Kalimantan. Tercatat, Kucing Merah Kalimantan tersisa hanya sekitar 2.500 ekor hingga saat ini.


Daftar Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia

Harimau sumatera juga masuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Thaun 1990. Menurut penjelasan di wwf.id, kelangkaan harimau sumateri karena banyaknya pemburuan dan perdagangan ilegal.. Faktor yang lain menyebabkan hewan ini langka yaitu habitat yang rusak dan berkurangnya spesies mangsa.


10 Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia

Namun sayangnya, dari ribuan jenis flora dan fauna yang hidup di wilayah Indonesia, ada sekitar 294 jenis flora dan fauna Indonesia yang masuk dalam daftar spesies yang terancam punah (hewan langka) dan patut dilindungi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang "Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi".


Infografis Hewan Langka Indonesia yang Wajib Dilindungi

Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula. Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati 3 generasi.


√ 11 Hewan Langka Di Indonesia / Dilindungi / Terancam Punah

Tumbuhan dan Hewan yang Dilindungi - Flora dan Fauna yang dimiliki oleh Indonesia merupakan aset kekayaan alam luar biasa yang harus dilindungi. Didalamnya terdapat tumbuhan dan hewan yang hampir punah dan langka, serta hidup endemik atau hanya terdapat di beberapa daerah di Indonesia.


10 Hewan Langka di Indonesia yang Terancam Punah dan Wajib Dilindungi BukaReview

Hewan yang termasuk spesies Mamalia ini sudah sangat jarang ditemui, karenanya Negara menjadikan kelinci ini sebagai spesies langka dan harus dilindungi. Dilansir dari situs resmi Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, kelinci sumatera telah dinyatakan sebagai satwa dilindungi sejak tahun 1972 hingga sekarang.


Daftar 100 Hewan Resmi yang Dilindungi Pemerintah Indonesia Ruana Sagita

Hewan langka di Indonesia yang dilindungi, Komodo (Photo: Epaper Media Indonesia) Komodo atau Varanus Komodoensis adalah salah satu hewan langka di Indonesia. Komodo sering disebut sebagai reptil terbesar di dunia yang dapat tumbuh hingga 3 meter dan berat sekitar 70 kg atau lebih.


Hampir Punah? Inilah 10 Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia

Daftar Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia. September 19, 2016. Hewan yang termasuk ke dalam kategori terancam (endangered), berarti memiliki jumlah spesies yang tinggal sedikit sekali sehingga terancam punah (extinct). The International Union for the Conservation of Nature (IUCN) merupakan otoritas global yang berperan memberikan status.


10 Hewan Langka Yang Dilindungi Di Indonesia YouTube

Salam peraturan ini tercantum berbagai jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi, yaitu 562 jenis burung, 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, 9 jenis Krustasea, Muluska, dan Xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga totalnya adalah 919 jenis.


9 Hewan Langka di Indonesia yang Wajib Dilindungi

5. Badak Sumatra. Badak Sumatra ( Dicerorhinus sumatrensis) merupakan badak terkecil di dunia dan satu-satunya badak Asia yang memiliki dua cula. Badak berambut ini merupakan kerabat terdekat badak woolly yang sudah punah. Semula, hewan langka ini dapat ditemukan di Himalaya, Myanmar, Thailand, China, dan Malay Peninsula.


10 Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia

Untuk itu, hewan ini termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi. 3. Badak Bercula Satu. Sumber gambar: medium. Badak bercula satu hanya dapat ditemukan di Pulau Jawa, tepatnya di wilayah Ujung Kulon. Hewan ini masuk ke daftar hewan yang dilindungi di Indonesia karena jumlahnya yang hanya tersisa 50 ekor saja. 4.


Hampir Punah? Inilah 10 Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia

Sebuah survei yang diterbitkan pada Maret 2016 memperkirakan populasi 14.613 orangutan sumatra di alam liar, dua kali lipat dari perkiraan populasi sebelumnya. Sebagian di antaranya dilindungi di lima kawasan di Taman Nasional Gunung Leuser, lainnya tinggal di daerah yang tidak terlindungi.


Hampir Punah? Inilah 10 Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia

Hewan yang dilindungi di Indonesia berikutnya adalah badak Jawa, yang merupakan subspesies badak yang endemik di pulau Jawa, Indonesia. Badak ini memiliki ciri kulit abu-abu gelap dan hanya satu tanduk di hidungnya. Populasi badak Jawa kini hanya tersisa di Taman Nasional Ujung Kulon yang diperkirakan kurang dari 100 ekor. Perburuan liar serta.


Daftar Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia

Walaupun termasuk hewan yang dilindungi di Indonesia, namun IUCN Red List memasukkan penyu ini ke kategori data deficient. Artinya data tentang penyu pipih masih kurang sehingga sulit untuk mendata populasinya. Bahkan IUCN Red List tidak mempunyai data mengenai tren populasi dan jumlah individu penyu lekang di alam.


Daftar Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia

Lutung Jawa termasuk jenis hewan diurnal alias binatang yang aktif pada siang hari, terutama untuk mencari makan. Primata bernama latin Trachypithecus Auratus ini biasanya berkeliaran di atas pepohonan untuk memakan daun-daunan, buah-buahan, bunga, bahkan larva serangga. D. Macdonald dalam The New Encyclopedia of Mammals (2001) menyebutkan, Lutung Jawa punya ekor yang sangat panjang, bahkan.


10 Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia Satu Jam

Melansir dari Mongabay, hewan mamalia ini telah berstatus punah di China karena tidak terlihat selama kurang lebih 20 tahun.Sementara di Indonesia, dugong berstatus rentan punah dan dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) no. P20/MENLHK/SETJEN/KUM 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.