Hapusnya Suatu Perikatan


Hapusnya Suatu Perikatan

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas soal Akibat Dari Suatu Perjanjian. Sekarang kita akan bahas soal Hapusnya Perikatan. Hapusnya perikatan berarti suatu perikatan ataupun perjanjian itu dianggap telah berakhir. Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) cara hapusnya perikatan sebagai berikut: I. Pembayaran (Pasal 1382-1403 KUHPerdata) Yaitu pelunasan utang.


HAPUSNYA PERIKATAN (Psl 1381 KUH Perdata) YouTube

Sebab-Sebab Hapusnya Perikatan. Pasal 1381 KUH Perdata menentukan beberapa penyebab hapusnya perikatan, yaitu: berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu KUH Perdata; lewatnya waktu. Selain sebab-sebab hapusnya perikatan yang ditentukan oleh Pasal 1381 KUH Perdata tersebut, ada beberapa penyebab lain untuk hapusnya suatu.


Jual Hukum perikatan dalam KUH perdata buku ketiga Mariam Darus Badrulzaman di Lapak Reidifa

Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) cara hapusnya perikatan sebagai berikut: I. Pembayaran (Pasal 1382-1403 KUHPerdata) Yaitu pelunasan utang (uang, jasa, barang) atau tindakan pemenuhan prestasi oleh debitur kepada kreditur. Misalnya perjanjian jual beli sepeda. A membeli sepeda milik B, maka saat A membayar harga.


HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan 12 10 CARA HAPUSNYA PERIKATAN

HAPUSNYA PERIKATAN. Menurut Subekti (2010: 152), perincian yang disebutkan dalam Pasal 1381 KUH Perdata tidaklah lengkap karena melupakan hapusnya perikatan akibat lewatnya ketetapan waktu dalam suatu perjanjian. Kecuali itu juga dikatakan bahwa perikatan bisa hapus dengan beberapa cara yang khusus ditetapkan terhadap perikatan, misalnya.


PPT HAPUSNYA PERIKATAN PowerPoint Presentation, free download ID3176152

Perjanjian Kebendaan 2.2 Berakhirnya Suatu Perikatan Menurut Pasal 1381 KUHPer Menurut ketentua Pasal 1381 KUHper, sesuatu perikatan baik yang lahir dari perjanjian maupun undang-undang dapat berakhir karena, beberapa hal antara lain: 2.2.1 Pembayaran (Betaling) Pembayaran (betaling) yaitu jika kewajibannya terhadap perikatan itu telah dipenuhi.


PPT Hapusnya Perikatan PowerPoint Presentation, free download ID3377902

Berakhirnya Perikatan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Berdasarkan pasal 1381 BW hapusnya perikatan karena:. Di dalam KUH Perdata Staatsblad 1917 No. 129 anak angkat disamakan.


PPT HUKUM PERIKATAN PowerPoint Presentation ID3440433

Pembayaran. Pasal 1382. Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak.


Jual HUKUM PERIKATAN DALAM KUH PERDATA (BUKU KETIGA) Shopee Indonesia

BAB IV HAPUSNYA PERIKATAN. Pasal 1381 Perikatan hapus: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika.


EBook Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga

Abstract. Dimuat dari pasal 1381 KUH Perdata mengenai sebab dari hapusnya perikatan yang menyangkut beberapa hal, salah satunya yaitu kebatalan atau pembatalan, berlakunya suatu syarat batal, yang.


WANPRESTASI DAN HAPUSNYA PERIKATAN

Hapusnya Perikatan. by Damang Averroes Al-Khawarizmi · April 29, 2012. Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah: [1]


kuh perdata hukum perikatan

Menurut Pasal 1381 KUH Perdata, ada 10 sebab hapusnya perikatan.Sebab-sebab hapusnya perikatan tersebut, antara lain pembayaran, penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, pembaruan utang, perjumpaan utang/kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, kebatalan atau pembatalan, berlakunya suatu syarat batal, serta lewatnya waktu.


Hapusnya Perikatan Menurut Pasal 1381 KUH Perdata PDF

Itikad baik; akad dilakukan dalam rangka menegakan kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya. Sebab yang halal; tidak bertentangan dengan hukum, tidak dilarang oleh hukum dan tidak haram. Demikianlah Artikel Tentang Hukum Perikatan (Pasal 1233 Sampai dengan Pasal 1456 KUH Perdata). Semoga Bermanfaat.


Penyebab Hapusnya Perikatan Menurut KUH Perdata

Pembayaran tak terutang (Onverschuldigde betaling), sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1359 ayat (1) KUHPerdata. Contoh perbuatan manusia yang timbul dari undang-undang karena perbuatan yang melawan hukum, yaitu wanprestasi sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Demikian ulasan singkat mengenai "Hukum Perikatan: Penjelasan Lengkap.


PPT Hapusnya perikatan PowerPoint Presentation, free download ID3487670

HAPUSNYA PERIKATAN. Pasal 1381. Perikatan hapus; karena pembayaran;. Jika jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang diperkenankan menurut Pasal 1601p, maka upah itu harus dianggap telah ditetapkan dalam bentuk uang dengan jumlah lima kali jumlah tersebut. Seluruh upah yang ditetapkan berupa uang itu hendaklah sesuai dengan.


Jual Hukum perikatan dalam kuh perdata buku ketiga by mariam darus badrulzaman Shopee Indonesia

Apa saja itu? Yuk refresh lagi pengetahuan hukum kamu di #BackToLawSchool kali ini! Selengkapnya: 10 Sebab Hapusnya Perikatan Menurut KUH Perdata. Menurut Pasal 1381 KUH Perdata, ada 10 hal yang menyebabkan hapusnya perikatan perdata, di antaranya yaitu: pembayaran, percampuran utang, dan pembebasan utang.


Jual Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata 3 Dengan Yurisprudensi Doktrin Penjelasan Prof Mariam

Selain itu, Pasal 1381 KUH Perdata telah mengatur secara limitatif mengenai cara hapusnya perikatan. Maka, hapusnya utang-utang si berutang (Anda) hanya dapat disebabkan oleh hal-hal yang diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata, yaitu karena: pembayaran; penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang;