Informasi Biaya Beban (Denda) Paspor Rusak dan Hilang Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI


Berapa Denda jika Paspor Hilang atau Rusak? Berikut Rinciannya

Adapun untuk denda, Irma mengatakan, besarnya adalah Rp 1 juta untuk paspor hilang, dan Rp 500.000 untuk paspor rusak. "Kalau denda paspor hilang Rp 1 juta, kalau paspor rusak Rp 500.000, di luar biaya pengurusan paspor, tergantung jenis paspor yang ingin diurus," terangnya.. Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/06/2022), di bawah ini adalah daftar biaya paspor 2022:


Paspor Rusak? Cek Langkahnya di sini ya! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Semula denda dikenai kepada pemilik paspor yang hilang atau rusak. Denda diberlakukan sebagai sanksi atas kelalaian pemegang paspor, karena paspor merupakan dokumen negara. Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, paspor.


Denda 0 Rupiah jika Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar Kantor Imigrasi Kelas I TPI

Penggantian paspor baru karena paspor lama rusak ini akan dikenai denda sebesar 500 ribu rupiah. Namun apabila kerusakan paspor disebabkan oleh bencana alam seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi, maka pembuatan paspor baru tak akan dikenai denda sama sekali.


Paspor hilang atau Rusak, Apakah dikenakan Denda oleh Imigrasi

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenai biaya denda sebagai berikut: Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000, Biaya beban paspor rusak: Rp500.000, Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0. Terakhir diperbaharui 11 Januari 2024 Ajukan permohonan paspor dengan mengunduh M-PASPOR Bagikan ke: Facebook. Twitter. WhatsApp.


Foto Jika Paspor Hilang atau Rusak, Apakah Didenda?

Ilustrasi paspor Indonesia (iStock) Jakarta - Detikers mungkin pernah mengalami paspor hilang atau rusak lalu harus bayar denda. Nah, kenapa ya kita harus bayar denda sebelum mendapatkan paspor yang baru? Pegawai Kantor Imigrasi di Mal Pelayanan Publik Jakarta, Sarah Meilita menjelaskan alasan pengenaan denda tersebut.


Paspor yang Hilang atau Rusak Akan Dikenakan Denda, Benarkah?

Adapun denda pengurusan paspor hilang dan pembuatan paspor baru adalah sebesar Rp 1.000.000 jika diketahui ada unsur kecerobohan. Baca juga: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya. Prosedur mengurus paspor hilang. Ketika mengetahui bahwa paspor Anda hilang, segeralah datang ke kantor kepolisian untuk mengurus surat keterangan kehilangan.


PASPOR KAMU RUSAK ATAU HILANG? SIMAK INFOGRAFIS BERIKUT INI KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI TERNATE

3. Besaran Biaya Denda. Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000, dan Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman sebesar Rp650.000. Sementara itu biaya beban paspor hilang (per buku) akan dikenakan Rp1.000.000 dan biaya beban paspor rusak (per buku) adalah sebesar Rp500.000. View this post on Instagram.


Imigrasi Bebaskan Denda Paspor Rusak Akibat Bencana Banjir Respublika.id

Paspor rusak akan dikenakan DENDA sebesar Rp500.000. Perlu kamu ingat, biaya denda paspor hilang dan rusak di atas masih di luar biaya pembuatan paspor baru. Ini adalah rincian biaya paspor menurut PP 45 Tahun 2016: Biaya paspor biasa 24 halaman Rp155.000. Biaya paspor biasa 48 halaman Rp355.000.


BERAPA DENDA PASPOR HILANG DAN PASPOR RUSAK? KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI TERNATE

Di Indonesia, untuk memperoleh sebuah paspor, seseorang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 350.000. Paspor adalah dokumen resmi yang merepresentasikan pemegangnya serta negara asalnya. Oleh karena itu, pemilik paspor harus sedapat mungkin menjaga agar paspornya tidak sampai hilang ataupun rusak. Baca juga: Cara Buka Rekening BCA Online via.


Informasi Biaya Beban (Denda) Paspor Rusak dan Hilang Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp 650.000 per permohonan. Jika permohonan ditolak atau alasan paspor hilang dan rusak bukan disebabkan kahar, maka pemohon tetap dikenakan denda kehilangan paspor dan kerusakan. Denda paspor rusak sebesar Rp 500.000 dan denda kehilangan paspor Rp 1 juta.


BERAPA DENDA PASPOR HILANG DAN PASPOR RUSAK? KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI TERNATE

Ketika mengajukan penerbitan Paspor baru karena alasan hilang atau rusak, Anda akan dikenai denda. Biaya penerbitan Paspor bisa baru adalah sebagai berikut: Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000; Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000; Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.


Ciri Paspor Rusak jasapaspor.co.id โ˜Ž๏ธ 081228292004 / 082114040233

Denda atas paspor hilang/rusak. a. disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda;. Biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000 dan untuk paspor rusak sebesar Rp 500.000. Masyarakat juga diingatkan soal paspor mati. Sebaiknya sebelum 6 bulan paspor tidak berlaku, segera membuat paspor baru..


Paspor Hilang atau Rusak, Tak Ada Biaya Denda. Begini Cara Urus Paspor Baru

Paspor rusak, denda Rp 500.000. Jika paspor WNI rusak, pada proses penggantian paspor di kantor imigrasi, pemohon akan diwajibkan membayar denda senilai Rp 500.000. Untuk itu, Achmad mengimbau agar masyarakat betul-betul menjaga paspornya agar tetap dalam kondisi baik. Baca juga: Cara Daftar Paspor Online 2023 dan Rincian Biayanya


Soal Oknum TNI Coret Paspor Mahasiswi, Ini CiriCiri Paspor Rusak & Harus Bayar Denda Indozone.id

Paspor hilang denda sebesar Rp1 juta untuk dan Rp500 ribu untuk paspor rusak. Belum lagi biaya untuk penggantian paspor barunya. Namun, jika paspor hilang atau rusak dikarenakan sang pemilik (WNI) dilanda kahar/bencana dan posisi berada di Indonesia atau luar negeri, maka pemiliki akan dibebaskan dari biaya beban atau denda alian gratis .


Paspor hilang atau Rusak, Apakah dikenakan Denda oleh Imigrasi

Adapun untuk paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, sedangkan untuk paspor yang hilang dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, menjelaskan bahwa naiknya tarif pengurusan paspor hilang dan rusak untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dokumen negara yang sudah.


Foto Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya Halaman 2

C. Denda Paspor Hilang dan Rusak. Sebagai informasi, sekarang Anda harus membayar denda paspor hilang sebesar Rp 1 juta. Denda ini resmi berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham. Sementara itu, denda paspor rusak sebesar Rp 500.000.