Aturan Terbaru Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer, Wajib Penuhi 4 Syarat, Segini Besarannya


BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Direktorat Sekolah Dasar

Baca juga: P2G Tolak Penggunaan Dana BOS Sekolah untuk Program Makan Siang Gratis. Retno mengatakan, dana BOS selama bertahun-tahun digunakan hanya untuk biaya operasional seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku, kertas, alat tulis kantor, dan keperluan lain seperti biaya Listrik, air dan perawatan gedung sekolah.


50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer

Kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga ini menetapkan, maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk guru honorer di sekolah negeri dan 30 persen untuk guru honorer di sekolah swasta. ADVERTISEMENT.


Merdeka Belajar Maksimal 50 Persen dari Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer KILAS CIREBON

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki.


Merdeka Belajar Maksimal 50 Persen dari Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer SMK Negeri 1 Kertosono

Alasannya, dana BOS untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer.. seperti upah guru honorer," kata guru swasta itu. Iman menyatakan banyak SD mengeluhkan dana BOS untuk siswa saja.


√ Nasib Kesejahteraan Guru Honorer Melalui Dana BOS

Alasannya, dana BOS diperuntukan untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer. "Sama saja memberi makan gratis siswa dengan cara mengambil jatah makan para gurunya. Sebab ada guru honorer yang hanya mengandalkan dana BOS," kata Imam dalam keterangan resmi, Sabtu, 2 Maret 2024.. seperti upah guru honorer," kata guru swasta tersebut.


50 Persen dari Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer, Berikut Syaratnya

"Jika dana BOS dipotong untuk program makan siang gratis justu mengakibatkan gaji guru honorer yang saat ini masih tidak layak menjadi semakin memprihatinkan," katanya, pada Jumat (8/3/2024). Selain gaji guru honorer, ia mengatakan bahwa biaya buku, pemenuhan sarana dan prasarana sekolah di Indonesia, salah satunya juga diambil dari dana BOS.


Aturan Terbaru Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer, Wajib Penuhi 4 Syarat, Segini Besarannya

Menurutnya, selama ini dana BOS saja belum cukup untuk memenuhi segala beban anggaran biaya pendidikan. "Apalagi, jika dana BOS dipotong untuk program makan siang gratis. Justru mengakibatkan gaji guru honorer yang saat ini masih tidak layak menjadi semakin memprihatinkan," tegas Tari dalam laman UM Surabaya, Kamis (7/3/2024).


Peran Dana BOS untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Ia mengatakan selama ini bantuan tersebut digunakan untuk biaya operasional seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku, kertas, alat tulis kantor, dan keperluan lain.


Merdeka Belajar Maksimal 50 Persen dari Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer SMP Negeri 1 Dagangan

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri beralasan tenaga pendidik maupun infrastruktur sekolah di berbagai daerah saat ini masih banyak bergantung pada dana bantuan itu. "Sebagian besar dana BOS dipakai untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer. Ini sama saja dengan memberi makan gratis siswa dengan cara mengambil jatah.


Gaji Guru Honorer Madrasah Bisa Mencapai Rp 2,8 Juta per Bulan dari Dana BOS TRIBUN DESA

Jakarta -. Sebesar 50% dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 bisa digunakan untuk menggaji guru honorer. Nilai ini meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya sebesar 15% untuk.


Kemendikbud Imbau Sekolah Segera Sesuaikan RKAS dengan Kebijakan Baru Dana BOS dan BOP margopost

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer dalam kondisi pandemi Covid-19. Tapi dalam kondisi normal, kata dia, penggunaan dana BOS untuk guru honorer dibatasi maksimal 50 persen.. Baca juga: Mendikbud: Dana BOS Bisa Digunakan Beli Kuota Gratis Internet "Itu baik untuk sekolah negeri maupun swasta.


Dana BOS Reguler SD dan SMP Tahap I Tahun 2022 Lingkup KPPN Denpasar

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki.


Perubahan Pelaksanaan Kebijakan dan Alokasi Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021

Hamid menjelaskan, dana BOS tetap bisa digunakan untuk 12 komponen sesuai ketentuan. Tetapi khusus untuk komponen gaji guru honorer yang selama ini dibatasi maksimal 50 persen, tidak berlaku lagi selama masa pandemi Covid-19. "Kalau sekolah ada guru honorer banyak, boleh menggunakan lebih dari 50 persen. Ketentuan penggunaan dana BOS untuk.


Dana Bos Untuk Gaji Guru Swasta 2019 Update Sekolah

JawaPos.com - Kementerian Agama ( Kemenag) memberikan kado khusus untuk menyambut Hari Guru Nasional (HGN). Kini separo dana bantuan operasional sekolah ( BOS) bisa digunakan untuk gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer. Hal itu tertulis dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021.


BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Direktorat Sekolah Dasar

Simak infografis terkait dana bos 2022. #SahabatSekolahDasar, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, dana BOS juga dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dana Bos Untuk Gaji Guru Swasta

Ada 3 ketentuan penggunaan dana BOS 2021 untuk pembayaran honor. Pertama, pembayaran honor tidak dibatasi alokasi maksimal dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Kedua, pembayaran honor maksimal 50% untuk sekolah negeri dan swasta dalam kondisi normal.