EPassport Indonesia newstempo


Mengenal Paspor Elektronik dan Daftar Kantor Imigrasi yang Menerbitkan ePaspor News Oppal.co.id

1. Kelengkapan Data. Hal mendasar yang membedakan paspor elektronik dengan paspor biasa adalah kelengkapan data. pada paspor biasa berisi data pemiliki seperti nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, dan lain sebagainya. Sedangkan pada paspor elektronik berisi data diri yang lebih lengkap dikarenakan adanya data biometrik seperti.


Perbedaan Paspor dan EPaspor Indonesia — GNFI YouTube

Tidak hanya itu, akibat pelayanan keimigrasian tatap muka ditutup, aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APAPO) juga sementaa ini dihentikan. Namun, agar tidak salah membedakan saat hendak membuat paspor, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu beda paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). 1. Tempat pengurusan paspor biasa dan e.


EPassport Indonesia newstempo

Tata Cara Membuat Paspor Secara Online: 1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online. Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor kita harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.


Cara Membuat Paspor Elektronik (ePaspor) Dan Syarat Dokumen

Elektronik paspor atau epaspor sejatinya adalah paspor biasa, umum 48 halaman yang dilengkapi dengan chip penyimpan data pemegang paspor yang disematkan di bagian cover depan dan belakang paspornya. Fungsi chip ini adalah sebagai data elektronik magnetik, yang dapat dibaca dengan alat scan khusus di border imigrasi bandara internasional.


Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?

Baca juga: Panduan Mengganti Paspor Rusak dan Biayanya. Usai mengunggah dokumen, silakan pilih jenis paspor yang ingin dibuat beserta biayanya, yaitu: Paspor biasa 48 halaman, biaya Rp 350.000. Paspor elektronik (e-paspor 48 halaman), biaya Rp 650.000.


Cara Bikin Paspor Elektronik atau ePaspor, Syarat, dan Biayanya

Seperti halnya paspor biasa, paspor elektronik adalah dokumen yang memiliki bentuk berupa buku. Hanya saja, kamu bisa menjumpai perbedaannya pada bagian sampul depan. Kamu bisa menjumpai adanya lambang berbentuk kotak kecil yang dilengkapi lingkaran pada bagian tengah. Biar lebih jelas, kamu bisa melihat gambar serta contoh paspor elektronik.


E Paspor Indonesia newstempo

Untuk kamu yang berencana membuat, berikut KompasTravel merangkum beberapa cara membuat paspor elektronik secara online : 1. Persiapkan beberapa hal ini. Untuk memvalidasi data, keimigrasian memerlukan beberapa dokumen negara yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Untuk kamu pengguna paspor lama, kamu bisa.


Memahami Perbedaan Paspor Biasa dengan Paspor Elektronik

Informasi Umum. 1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. 2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. 3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 4.


Sambut HUT ke76 RI, Kemlu Luncurkan Paspor Elektronik Diplomattik dan Dinas

5 bedanya paspor biasa dan paspor elektronik Indonesia. 1. Biaya pengurusan paspor. Lihat Foto. E-paspor. (KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA) Biaya pengurusan paspor berbeda antara paspor biasa dengan paspor elektronik. Saat ini harga pengurusan paspor biasa 48 halaman mulai dari Rp 350.000 per permohonan, sedangkan harga paspor elektronik 48 halaman.


Perbedaan EPaspor Elektronik & Biasa & Polikarbonat & Keuntungannya Syarat & Dokumen Bikin

Syarat Membuat Paspor Elektronik: a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; b. Kartu keluarga; c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah.


Paspor Elektronik VS Paspor Biasa Keduanya Absah dan Bisa Digunakan ke Negara Manapun

Paspor elektronik polikarbonat merupakan salah satu jenis paspor elektronik yang bisa dipilih masyarakat ketika melakukan pengajuan dokumen sah untuk lintas negara. Baca juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor, Boleh Diwakilkan. Meski sama-sama elektronik, rupanya paspor elektronik polikarbonat berbeda dari paspor elektronik pada umumnya.


Cara Buat Paspor Elektronik Secara Online, Berikut Panduannya

Persyaratan mengajukan permohonan paspor elektronik atau e-paspor tidak berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan e-paspor meliputi: KTP. Kartu keluarga. Akta kelahiran, ijazah, surat baptis, atau buku nikah. Surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.


Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik » Kantor Imigrasi Jakarta Utara Website Resmi

Menurut laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para pelancong untuk masuk ke Negeri Sakura tanpa mengajukan visa. "Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik agar bisa mendapatkan jenis visa ini," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta, dikutip Kamis (10/8/2023).


Mengenal Apa Itu Paspor Elektronik, Kelebihan, dan Biaya Pengurusannya

Perbedaan E-Paspor dengan Paspor Biasa. Jika dilihat sekilas, hampir tidak ada perbedaan antara e-paspor dengan paspor biasa. Tetapi jika dilihat kembali halaman sampul depannya, terdapat pola kotak kecil di bagian bawah paspor. Itulah lokasi chip yang membedakan e-paspor atau paspor elektronik dengan paspor biasa.


Mengenal Paspor Elektronik Polikarbonat dan Manfaatnya Bagi Traveler Indozone.id

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat Paspor elektronik atau e-Paspor: Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri. Kartu keluarga (KK) Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing.


Tips dan Cara Membuat EPassport (Paspor Elektronik) Indonesian Travel Blogger

Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan. Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak. Adapun untuk biayanya, paspor elektronik baru dikenai biaya sebesar Rp 650.000 dengan biaya perpanjangan Rp 100.000 untuk paspor elektronik 24 halaman dan Rp 300.000 untuk 48 halaman. Sebagai informasi, mengacu Pasal 2A.