CARA MUDAH PERPANJANG STR YANG TERBARU 2023 YouTube


4 Pilihan Metode Cara Pembayaran STR Online Berbagi Tutorial

satusehat.kemkes.go.id adalah portal yang memfasilitasi pengajuan dan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan di Indonesia. Untuk mengajukan STR, tenaga kesehatan harus login dengan akun yang terdaftar di eknakes-ktki.kemkes.go.id. Portal ini membantu tenaga kesehatan untuk memenuhi persyaratan perizinan dan kompetensi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Cara Perpanjang Str Bidan Online LEMBAR EDU

Cara Perpanjang STR Online di SatuSehat SDMK. Penerbitan atau perpanjangan STR Seumur Hidup kini bisa dilakukan secara online lewat situs web satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Berikut cara perpanjang STR seumur hidup di laman SatuSehat SDMK: Buka laman satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki.


Cara Perpanjang STR Online Perawat Gigi YouTube

Cara lakukan pembaruan STR menjadi berlaku seumur hidup. Tenaga kesehatan yang ingin melakukan pembuatan e-STR caranya sebagai berikut: 1. Buat akun. Lakukan registrasi dengan cara klik "Belum Punya PIN" bagi nakes yang belum memiliki PIN untuk login ke laman KTKI.


CARA PERPANJANG NAIK LEVEL STR (SURAT TANDA REGISTRASI) PERAWAT + CARA UBAH GAMBAR JPG PNG KE

Berikut saya sampaikan cara perpanjangan STR di Aplikasi STR Online Versi 2.0. Yuk disimak ๐Ÿ™#stronline #str #perpanjangstr #infostr #strkesehatan #str2022 #.


CARA PERPANJANG STR ONLINE TAHUN 2022 YouTube

Sebelumnya, dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR setiap lima tahun sekali. Mengutip laman Sehat Negeriku Kemkes, selain prosesnya yang dinilai panjang dan rumit, banyak named dan nakes yang merasa terbebani dengan biaya-biaya. Saat ini, STR resmi berlaku seumur hidup dan terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.


Cara Mudah Perpanjang STR Online di STR Versi 2.0 KTKI YouTube

Sebelum melakukan perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Dilansir dari akun YouTube Kementerian Kesehatan, berikut cara mengurus STR seumur hidup secara online: 1. Buat akun. Langkah pertama, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membuat akun terlebih dulu. Berikut caranya:


STEP 2 Cara memperpanjang STR di KTKI Kemkes Step 1 Cara Mengisi Data Di KTKIKemkes.go.id

Kondisi ini tak jarang membuat para tenaga kesehatan terbebani dengan tahapan birokrasi, validasi, rekomendasi, dan biaya perpanjangan. Namun, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kini mengatur bahwa STR berlaku seumur hidup. Artinya, tenaga kesehatan hanya perlu sekali mengurus STR dan akan berlaku selamanya.


CARA PERPANJANG STR P2T YouTube

10 Cara Perpanjang STR Bidan Online Terbaru. Bagaimana cara mendaftar dan perpanjang STR online untuk bidan dan perawat? Bagi tenaga medis atau kesehatan, mendapatkan Sertifikat Tanda Registrasi untuk keabsahan profesi mereka adalah sesuatu yang harus dilakukan. Berikut ini sibakua akan memberikan panduan nya secara lengkap.


Cara Perpanjang STR Perawat Secara Online yang Benar

Persyaratan Perpanjangan STR-KT. Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan yang lama. Surat Tanda Registrasi (STR) Spesialis. Sertifikat Kompetensi Subspesialis/Fellow. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (sesuai Perkonsil.


Tutorial Perpanjang STR Online 2023 YouTube

Terkait pemberian STR bagi lulusan pendidikan profesi yang belum mengikuti ujikompetensi untuk sementara ditangguhkan sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut. Untuk keamanan data Anda, registrasi e-STR wajib menggunakan email pribadi dandilakukan secara mandiri. Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jawab pribadi.


10+ Cara Perpanjang STR Online dan Offline LokerPintar.id

Cara perpanjang STR juga dapat dilakukan secara online di website Ktki.kemenkes.go.id. Perpanjang STR seumur hidup sudah dimulai sejak hari Senin (4/9/2023). Informasi pendaftaran STR online seumur hidup dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti. " (Pembaruan STR) sudah bisa dilakukan," kata Indah dihubungi Kompas.


CARA MUDAH PERPANJANG STR YANG TERBARU 2023 YouTube

Persyaratan Permohonan STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan (KTKI) 1. Persyaratan Permohonan Baru: a. Ijazah/ sertifikat profesi; b. Sertifikat kompetensi; c. Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap kedepan, berlatar belakang merah dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb); dan. d.


Cara Perpanjang STR Terbaru via Online . Disini kami akan memberikan penjelasan secara mudah

Baca juga: Sedang Perpanjang STR, Tenaga Kesehatan Boleh Daftar CPNS 2021. Per 1 Juni 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan cara daftar STR online atau sistem pendaftaran elektronik. Namun, bagi pengajuan registrasi yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke kantor POS Kecamatan.


Cara Perpanjang STR Terbaru via Online Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

1. Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP). 2. Surat Tanda Registrasi (STR) lama. 3. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait, yang masa berlakunya masih 5 tahun. (tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan). 4.


Cara Cek Status Proses Perpanjangan STR Terbaru 2019 For Nurse To All

23. STR Dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi. Demikianlah tatacara Registrasi Aplikasi STR Online versi 2.0 Semoga bermanfaat. Apabila masih bingung silahkan lihat video tutorialnya pada link ini. Sumber : Panduan Tata Cara Registrasi Online Tenaga Kesehatan


Cara Pendaftaran atau Perpanjangan STR 2019 KESEHATAN LINGKUNGAN

Jakarta, 11 Oktober 2023 Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kini lebih mudah dilakukan melalui portal SATUSEHAT. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif. Upaya ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023.