Cara Mengurus Jasa Raharja Korban Kecelakaan, Ini Besaran Santunannya


Cara Mengurus Jasa Raharja Korban Kecelakaan, Ini Besaran Santunannya

KOMPAS.com - Bagaimana cara mengklaim santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan? Berikut ini penjelasan cara, prosedur, dan besaran nominalnya. Sebelumnya, sebuah bus pariwisata menabrak Bukit Bego, di Padukuhan Kedungbueng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (6/2/2022). Dilaporkan 13 korban meninggal dunia.


Panduan Mengurus Santunan Jasa Raharja Kecelakaan Patah Tulang Jendela Buwana

TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi para pengguna jalan. Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan. Perlindungan dasar yang dimaksud adalah jaminan dan santunan bagi para korban kecelakaan di atau dari angkutan umum dan lalu lintas jalan.


Perlindungan Jasa Raharja Indonesia Baik

Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja 2024. Pendaftaran mudik gratis 2024 dengan bus dibuka mulai tanggal 4 Maret 2024 pukul 12.30 hingga kuota terpenuhi. Syarat Peserta Mudik Gratis Jasa Raharja 2024. 1. Wajib memiliki akun JRku. 2. Wajib memiliki sepeda motor yang dibuktikan dengan STNK. 3. Pajak kendaraan motor masih berlaku. 4.


Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor

Tidak Semua Kecelakaan Bisa Klaim ke Jasa Raharja, Berikut Penjelasannya. Liputan6.com. Diperbarui 08 Nov 2021, 14:01 WIB. Copy Link. 10. Perbesar. Kondisi mobil Vanessa Angel yang terlibat kecelakaan maut (Istimewa) Liputan6.com, Jakarta - Tak ada yang ingin mengalami kecelakaan di jalan raya, sehingga sangat penting untuk mempersiapkan.


Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor

Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja. Apabila korban masuk kategori yang mendapat santunan, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah: Surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.


Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor

Agar tak terjadi tumpang tindih, BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja mengubah alur mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas. Dalam alur baru ini, untuk mendapat jaminan biaya atas kejadian lakalantas, pihak korban atau keluarga pertama-tama harus segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). Dokumen tersebut nantinya berfungsi sebagai bukti.


RS. Bhayangkara Surabaya jasa raharja

Menunggu proses pencairan. Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas: Santunan meninggal dunia: Rp50 juta. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta. Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.


Panduan Mengurus Santunan Jasa Raharja Kecelakaan Patah Tulang Jendela Buwana

Syarat tersebut melibatkan dokumentasi dari beberapa pihak seperti kepolisian, rumah sakit, hingga korban atau keluarganya. Syarat dokumen juga berbeda tergantung keadaan korban pasca-kecelakaan. Berikut tata cara mengajukan klaim asuran Jasa Raharja: 1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa.


Cara Mengurus Klaim Asuransi Jasa Raharja LENGKAP Jumlah Santunan dan Kriteria Korban Kecelakaan

Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia. Menyerahkan dokumen tersebut beserta formulir yang sudah diisi ke petugas. Baca juga: Catat, Begini Cara Merawat Motor Injeksi supaya Tetap Prima


Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Sepeda Motor Homecare24

Gagal Menyalip, Dua Orang Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang. Jika terjadi kecelakaan masyarakat bisa mengajukan klaim santunan di Jasa Raharja asalkan masuk dalam kategori korban yang diatur oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964. Ada beberapa proses yang harus dilalui, yaitu: seseorang yang ingin mengajukan klaim harus meminta surat.


INFOGRAFIS SYARAT MEMPEROLEH SANTUNAN JASA RAHARJA PEMDES TAMANSARI KEC CIBUGEL

TEMPO.CO, Jakarta - Informasi besaran biaya santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan motor sangat penting untuk diketahui. Mengingat, kecelakaan motor merupakan salah satu jenis kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi. Dengan mengetahui biaya santunan Jasa Raharja, maka korban kecelakaan motor tidak bingung lagi ketika mengajukan klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja.


Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja

Korban Kecelakaan di Cibubur, Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja. Truk BBM Pertamina terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Cibubur atau Transyogi, wilayah Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Truk Pertamina tersebut menabrak sejumlah motor dan mobil.


Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor

Berikut Cara dan Syarat Mengajukan Asuransi Jasa Raharja: 1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut). 2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.


Cara Mendapatkan Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja INFO ASN & PENDIDIKAN

Menunggu proses pencairan. Baca juga: 17 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja. Kriteria Korban Kecelakaan yang Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja. Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.


Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan Motor

Cek info santunan kecelakaan Jasa Raharja, lengkap dengan tabel santunan Jasa Raharja.. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Motor Gratis. Whats New. 12/03/2024, 19:20 WIB. 1. 2. 3. Next. Baca berita tanpa iklan.


CARA MEMBUAT LAPORAN KECELAKAAN DAN CARA KLAIM SANTUNAN JASA RAHARJA YouTube

Dikutip dari laman Jasa Raharja, korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit akan secara otomatis ditanggung oleh Jasa Raharja. Biaya perawatan maksimal yang ditanggung Jasa Raharja Rp20.000.000. Sementara untuk korban kecelakaan yang cacat permanen dan meninggal dunia, akan mendapat santunan Rp50.000.000.