Cara Menghitung BPHTB Beli Rumah


Perhitungan Bphtb Dik pembelian tanah pada 28 Februari 2017 BPHTB terutang sebesar Rp 2.000

Perhitungan BPHTB berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 Pasal 8 adalah sebagai berikut: BPHTB = 5% x (NPOP - NPOPTKP) atau 5% x (NJOP - NPOPTKP) Sedangkan perhitungan BPHTB menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 89 adalah sebagai berikut: BPHTB = max 5% x (NPOP - NPOPTKP) atau max 5% x (NJOP.


PPT TATA CARA PENGENAAN BPHTB 1. Pengantar PowerPoint Presentation, free download ID4459086

Berikut adalah rumus dasar perhitungan tarif BPHTB: Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP - NPOPTKP) Seperti diketahui, besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak. Contoh kasus:


Cara Menghitung BPHTB Beli Rumah

Cara menghitung BPHTB adalah dengan mengurangi harga transaksi (NPOP) dengan NPOPTKP setempat. Berikut contoh penghitungannya: Sebuah rumah di wilayah DKI Jakarta memiliki NPOP senilai Rp400 juta. Berdasarkan aturan yang ada, NPOPTKP di wilayah tersebut ditetapkan senilai Rp80 juta. Maka BPHTB yang harus dibayar pembeli adalah: 5% x (NPOP.


Cara Menghitung Bphtb Warisan Pradipta Qabil

NJOP : Rp 1 juta/ meter. NJOPTKP : Rp 80 juta (wilayah Jakarta) Selama menjalankan akad jual beli, akhirnya disepakati harga tanah tersebut adalah Rp 2 juta/ meter. Nilai NPOP (nilai transaksi) : 1000 m2 x Rp 2 juta = Rp 2 Miliar. Nilai pajak penghasilan dan BPHTB : PPh = 5% x NPOP. PPh = 5% x Rp 2 Miliar. PPh = Rp 100 juta.


Contoh Soal Bphtb Dan Jawabannya Ruang Belajar

Nah, nilai NPOP atau nilai transaksinya berarti adalah 1000m2 x 2 juta= 2 miliar rupiah. Lalu, berapakah besaran PPH dan BPHTB nya: PPh = 5% x NPOP. Jadi, 5% x 2 Milyar = 100 juta Rupiah. Untuk menghitung BPHTB maka rumusnya adalah 5 % x (NPOP - NPOPTKP) Jadi, 5% x (2 miliar rupiah - 80 juta rupiah) = 96 juta rupiah.


Tips Menghitung Pajak tanah BPHTB MEGATruss global

KOMPAS.com - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah. Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).. Misalnya harga rumah Rp7 50 juta dikurangi NJOPTKP Rp 12 juta lalu dikalikan 5 persen maka hasilnya Rp 6,9 juta.


Cara menghitung pbb bphtb dan bea materai 2008

5% x (NPOP - NPOPTKP)5% x (Rp2.000.000.000 - Rp80.000.000) = Rp96.000.000. Sebagai informasi tambahan bagi Anda yang mencari cara menghitung BPHTB yang benar, nilai NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda. Nilai paling rendah yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 adalah Rp60 juta untuk setiap Wajib Pajak.


Pajak BPHTB Tujuan, Cara Menghitung, dan Tips dalam Membayar

Tarif BPHTB dan Cara Perhitungan BPHTB. Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan tarif 5 % (lima persen). Cara Perhitungan 1. Pada tanggal 6 Januari 2020, Tuan "S" membeli tanah yang terletak di Kabupaten "XX" dengan harga Rp.50.000.000,00.


(DOC) Cara menghitung BPHTB bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan Jiilul qur'an

Pemerintah daerah mengatur NPOPTKP kawasan tersebut senilai Rp280 juta. Maka cara menghintung BPHTB hibah wasiatnya adalah sebagai berikut. BPHTB. = 5% x 50% x (NPOP - NPOPTKP) = 5% x 50% x (Rp600 juta- Rp280 juta) = Rp8 juta. Persyaratan Mengurus BPHTB. Setelah mengetahui cara menghitung BPHTB, ketahui juga syarat administratif untuk mengurus.


(DOC) Cara menghitung pajak BPHTB xena jaya Academia.edu

We would like to show you a description here but the site won't allow us.


Begini Rumus Cara Menghitung Biaya BPHTB Bersama Media

BPHTB = 5 % x (NPOP - NPOPTKP) Besarnya BPHTB = 5 % x (Rp2.000.000.000 - Rp80.000.000) = Rp96.000.000,-Warga yang Baik Taat Bayar Pajak. Demikianlah serba-serbi pengertian dan cara menghitung BPHTB. Membayar bea merupakan kewajiban setiap masyarakat yang ingin memenuhi hak dan kewajiban untuk memiliki tempat tinggal.


BPHTB, Begini Dasar Hukum hingga Cara Menghitungnya

Cara Menghitung Biaya BPHTB. Masih merujuk Pasal 46, untuk menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB. Besaran NPOPTKP ditetapkan oleh masing-masing daerah dengan Peraturan Daerah (Perda).


Bagaimana Cara Menghitung Bphtb ??? YouTube

Cara menghitung biaya BPHTB cukup mudah yaitu dengan menggunakan rumus Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP - NPOPTKP).Besaran NPOPTKP di setiap wilayah itu berbeda-beda. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran NPOPTKP paling rendah sebesar Rp 60 juta rupiah untuk setiap wajib pajak.


Perbedaan NPOP dan NJOP beserta Cara Menghitungnya

Berikut cara menghitung besaran BPHTB: Misalnya Anda membeli rumah seharga Rp 750 juta dengan NJOPTKP-nya sebesar Rp 12 juta. Baca juga: Sofyan Ajak Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Seluruh Indonesia Bebaskan BPHTB. Cara menghitungnya yaitu Rp 750 juta (harga rumah) - Rp 12 juta (NJOPTKP) X 5 persen = Rp 36,9 juta (BPHTB yang harus dibayarkan).


Cara Menghitung Bphtb Warisan Pradipta Qabil

Suku bunga KPR bank BTN (Winland Development) JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah. Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).


Cara Validasi BPHTB di BAPPEDA YouTube

Cara Menghitung Tarif BPHTB Rumus dalam menghitung tarif BPHTB adalah Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP - NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.