Halaman Unduh untuk file Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai yang ke 1


Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Contoh Surat Kuasa untuk Pengambilan Akta Cerai. Akta cerai adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu perkawinan telah selesai secara hukum. Akta cerai diterbitkan oleh pengadilan agama setelah proses perceraian selesai Akta cerai sangat penting untuk dimiliki oleh para mantan suami istri karena dapat digunakan sebagai bukti perceraian.


Detail Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai Koleksi Nomer 16

Tata Cara Pengambilan Surat Akta Cerai. Berikut merupakan tata cara pengambilan surat akta cerai yang harus Anda lakukan: Menyerahkan identitas diri berupa KTP/domisili dan juga SIM. Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai sejumlah Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah). Jika mewakilkan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai.


Halaman Unduh untuk file Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai yang ke 1

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai. Agar dapat membuat surat kuasa pengambilan akta cerai yang tepat, sebaiknya simak contoh surat kuasa pengambilan akta cerai di bawah ini: Alamat : Dusun Widuri RT 03/RW 22 Desa Banyakan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.


Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) PP Nomor 5 tahun 2019. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping foto copy KTP pemberi dan Penerima kuasa, juga menyerahkan asli surat kuasa bermaterai Rp.10.000 yang diketahui oleh kepala Desa atau lurah setempat.


Contoh Surat Kuasa Untuk Pengambilan Akta Cerai Berbagai Contoh

Tata Cara Pengambilan Akta Cerai Di Pengadilan Dengan Menggunakan Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai; Pedoman Lengkap Membuat Surat Kuasa Ahli Waris; Tanyakan Terlebih Dahulu Pada Justika. Anda bisa mengkonsultasikan perihal pembuatan surat kuasa tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika, agar fungsi surat kuasa tersebut.


Surat Kuasa Lengkap Untuk Berbagai Keperluan seruni.id

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai di Catatan Sipil Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengambilan akta cerai yang bisa menjadi referensi kamu. Namun, perlu kamu ketahui bahwa tidak semua kantor catatan sipil memiliki persyaratan yang sama dalam pembuatan surat kuasa ini, jadi pastikan kamu sudah menanyakan persyaratannya.


Surat cerai

Membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) / legalisir dengan rincian biaya sebagai berikut : Legilasi Salinan Putusan / Akta Cerai Rp.10.000,00; Biaya Salinan Putusan / Akta Cerai @lembar Rp.500,00 (per lembar); Serta biaya materai Rp.6.000,00; Baca Juga : Contoh Surat Gugatan Cerai Di Pengadilan Negeri.


Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Memperoleh Akta Cerai yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 Mei 2019.. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).


Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Mengurus Surat Cerai yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 2 November 2021 dan dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 3 Februari 2022.. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata - mata untuk tujuan.


Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Mengenai Akta Perceraian (Pembuatan Baru, Hilang/Rusak), Simak Infonya Di Sini, yang diakses pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 16.30 WIB. [1] Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("PP 9/1975") [2] Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975.


Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Berikut adalah format dan contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai yang dibutuhkan wakil Anda untuk mengambilnya: SURAT KUASA. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Sinta Wirianingsih. Umur : 30 tahun. Agama : Islam. Alamat : Dusun Lamaya RT005/RW003 Desa Kuwasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.


Detail Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai Koleksi Nomer 38

Dalam mengurus akta perceraian, pencatatan perceraian dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon. Hal ini sudah diatur pada UU No. 24 tahun 2013. Untuk mengurus akta perceraian, pemohon harus melewati prosedur: 1. Peristiwa perceraian telah mendapat putusan pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum.


Detail Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai Koleksi Nomer 15

Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) 2. Legislasi Salinan Putusan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah) 3. Legislasi Salinan Penetapan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah) 4. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar) 4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTPpemberi dan penerima kuasa.


Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai Dochub Free IMAGESEE

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN. Menyerahkan Bukti Identias diri (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) (Pengambilan Akta Cerai) Jika mengambil Salinan Putusan/Penetapan, dibebankan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)


Detail Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai Koleksi Nomer 11

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai. Jika Anda ingin meminta tolong orang lain untuk mengambil akta cerai, maka dibutuhkan surat kuasa yang menguasakan kebutuhan Anda dalam pengambilan akta cerai pada orang lain. Untuk membuatnya dibutuhkan beberapa poin penting di dalamnya seperti: Judul "Surat Kuasa" Tanggal dibuatnya surat kuasa


Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Agama : Islam. Pendidikan : S1. Pekerjaan : Karyawan swasta. Alamat : Jl. Yang Benar, Gg. Mepet, Nomor: 11 D, RT/RW: 004/001, Desa/Kel.: XY, Kec.: Beji, Kota: Depok, Provinsi: Jawa Barat. Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk: Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Agama Depok.