Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK, Begini Syarat dan Caranya


Biaya Ganti Warna Motor Di Stnk Dan Bpkb 2022

Biaya Ganti Warna STNK Motor - Banyak para pemilik kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang ingin merubah warna kendaraan mereka sesuai dengan keinginan. Hal tersebut tentu saja lumrah untuk di lakukan, terutama untuk jenis motor atau mobil keluaran lama. Disamping itu, mungkin mereka juga menginginkan tampilan yang lebih segar.


Biaya Ganti Warna Di Stnk Motor

GridOto.com - Saat ini motor matic Kymco lawas lagi ramai dicari bikers untuk direstorasi ataupun modifikasi. Buat kalian yang punya Kymco matik lawas dan berencana repaint total motor, simak artikel ini sampai habis. "Rata-rata Kymco yang restorasi itu repaint full body," buka Yuka Farresto, pemilik bengkel spesialis repaint, JK Motoworks.


Biaya Ganti Warna Mobil Maen Mobil

Bagi yang ingin melakukan hal serupa, Anda perlu mengetahui biaya ganti warna motor di STNK dan BPKB 2023 berikut ini. Mengganti warna kendaraan bermotor membuat STNK dan BPKB harus diregistrasikan kembali, alias membuat STNK dan BPKB baru dengan identitas kendaraan yang baru. Hal ini sudah tercantum pada pasal 64 UU No. 22 tahun 2009.


Cara Ganti Warna Motor Di Stnk Roda2Part

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000. Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya lebih mahal.


GANTI WARNA MOTOR MOBIL DI STNK DAN BPKB 2023 SYARAT BIAYA DAN CARA GANTI WARNA KENDARAAN

Ada beberapa syarat dan biaya mengubah warna motor di STNK dan BPKB yang sebenarnya mudah serta murah. Pasalnya pemilik sepeda motor cukup untuk menyiapkan dana sebesar Rp225 ribu untuk mengubah keterangan warna pada STNK serta Rp100 ribu untuk BPKB. Besaran tersebut sudah sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis.


Biaya Ganti Warna Motor Jurnal Siswa

Biro jasa ganti warna STNK adalah sekitar Rp. 600.000 hingga Rp. 1.000.000. Biaya tersebut hanya jasa saja. Anda perlu membayar biaya penerbitan STNK dan BPKB sebesar Rp. 325.000. Untuk Anda yang ingin melakukan ganti warna motor di STNK melalui biro jasa, Anda harus memastikan biro jasa yang digunakan adalah biro jasa STNK terpercaya ..


Biaya Ganti Warna Motor Di Stnk Dan Bpkb 2019 Ide Perpaduan Warna

Biaya Ganti Warna STNK Motor dan Mobil Terlengkap. Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, apabila isi STNK itu berisikan detail dari kendaraan bermotor yang anda miliki, seperti tadi merek kendaraan, warna dan sebagainya. Maka pada saat anda ingin ganti warna kendaraan, maka anda juga harus merubah isi dari detail pada STNK kendaraan yang.


Biaya Ganti Warna Motor Di Stnk Dan Bpkb 2018

Ganti BPKB Mobil. Rp 375.0000. Ganti STNK Motor. Rp 100.000. Ganti BPKB Motor. Rp 225.000. Setelah mengetahui besaran biaya yang dibutuhkan ketika ganti STNK dan BPKB seperti diatas. Maka dapat disimpulkan, bahwa ubah status warna kendaraan baik motor dan mobil itu tidak mahal.


√ 5 Biaya Ganti Warna STNK Motor Syarat, Prosedur, Denda

Biaya yang kamu butuhkan adalah Rp375 ribu untuk mencetak BPKB mobil dan Rp225 ribu untuk motor. Jadi, dapat disimpulkan bahwa biaya ganti warna STNK mobil plus BPKB-nya adalah sekitar Rp575 ribu. Sementara, apabila kamu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun, biaya yang dikeluarkan juga sama seperti penerbitan barunya.


Syarat dan Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB, Cek Disini!

Biaya Ganti Warna STNK Motor 2022 : Syarat & Cara Mengurus. Meski bisa dibilang merupakan hal yang wajar, namun perlu flikermania ketahui, bahwa setiap perubahan bentuk atau warna pada kendaraan wajib dan harus di laporkan ke Samsat setempat. Hal ini tentu untuk menjaga agar kalian tidak melanggar hukum yang ada terkait kepemilikan kendaraan.


Biaya Ganti Warna Stnk Motor 2016 Ide Perpaduan Warna

Biaya Ganti Warna Motor di STNK. Soal biaya ganti warna motor di STNK perlu khawatir, karena tergolong cukup terjangkau. Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB). Dimana biayanya adalah sebagai berikut:


Syarat Ganti Warna Motor Di Stnk Ide Perpaduan Warna

Ganti Warna Cat Kendaraan, Ini Syarat dan Biaya Urus STNK Baru. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan yang ingin memiliki kendaraan yang berbeda dengan yang lainnya, modifikasi warna kendaraan bisa menjadi alternatif pilihan. Pemilik kendaraan bisa mengubah warna kendaraan sesuai dengan yang dikehendaki. Namun, ada beberapa hal yang perlu.


√ Biaya Ganti Warna Mobil di Bengkel Mengurus STNK & BPKB

Tersedia pilihan mulai dari ganti cover jok saja, hingga pilihan bentuk jok yang beragam. "Jika ganti kulit jok paket hemat biaya Rp 35 ribu, sudah termausk jasa bongkar pasang dengan motif kulit jok yang polos dan satu warna ya," bilang Cecep.. Baca Juga: Ini Pilihan Motor Bekas Harga Rp 5 Jutaan dengan Surat Lengkap Sedangkan untuk bahan yang bermotif dan lebih dari satu warna, harganya.


Biaya Ganti Warna Motor di STNK Terbaru Biaya.Info

Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan bahwa perubahan warna di sepeda motor cukup menyiapkan dana sebesar Rp225.000 untuk mengubah keterangan warna di STNK serta Rp100.000 untuk di BPKB, jadi total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp350.000. Kabar baiknya, jika perubahan warna kendaraan ini di bawah 20 persen dari warna asli sesuai data.


Biaya Ganti Warna Stnk Motor 2015 Ide Perpaduan Warna

Namun sebenarnya biaya ganti warna STNK tidak terlalu mahal. Biaya yang dibebankan saat ganti warna STNK hanya bayar PNBP STNK. Tidak ada biaya lain yang dibebankan kepada pemilik kendaraan selain itu. Besarnya sesuai dengan jenis kendaraan. Merujuk kepada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Cara dan Biaya Ganti Plat Motor serta Perpanjang STNK Tahunan

Ini karena ada ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ). Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada aturan.