Cara Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Wajib Perhatikan Syarat dan Ketentuan Ini


CARA MENGURUS PASPOR HILANG Part.1 YouTube

Paspor hilang denda sebesar Rp1 juta untuk dan Rp500 ribu untuk paspor rusak. Belum lagi biaya untuk penggantian paspor barunya. Namun, jika paspor hilang atau rusak dikarenakan sang pemilik (WNI) dilanda kahar/bencana dan posisi berada di Indonesia atau luar negeri, maka pemiliki akan dibebaskan dari biaya beban atau denda alian gratis.


Syarat dan Dokumen yang dibutuhkan bila Paspor HILANG dan Pengurusannya Membahas ulasan produk

Nah, dari sini diketahui bahwa lamanya mengurus paspor hilang dari enam bulan hingga dua tahun lamanya. Ada pun biaya mengurus paspor, jika kamu mengurus paspor biasa yang berisi 48 halaman maka biayanya RP350.000. Kemudian untuk paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai biaya sebesar RP650.000.


Prosedur Paspor Hilang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Paspor rusak akan dikenakan DENDA sebesar Rp500.000. Perlu kamu ingat, biaya denda paspor hilang dan rusak di atas masih di luar biaya pembuatan paspor baru. Ini adalah rincian biaya paspor menurut PP 45 Tahun 2016: Biaya paspor biasa 24 halaman Rp155.000. Biaya paspor biasa 48 halaman Rp355.000.


Cara Mengurus Paspor Hilang Saat di Indonesia Paspor Anda hilang?

5. Biaya pengurusan paspor hilang. Biaya yang harus dibayar meliputi denda kehilangan paspor sebesar Rp1 juta dan biaya paspor sebesar Rp350.000. Itulah beberapa hal cara mengurus paspor hilang yang wajib kamu ketahui. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News.


Jangan Panik! Ini Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Paspor Hilang

Syarat dan ketentuan: 1. Membuat surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. 3. Kartu Keluarga (KK) a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.


Penggantian Paspor hilang atau rusak akibat banjir, gempa bumi, kebakaran tidak dikenakan denda

Syarat mengurus paspor yang hilang atau rusak. Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut: Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar: Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat.


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Informasi Biaya Pembuatan Paspor dan Biaya Beban Paspor

A. Cara Mengurus Kehilangan Paspor di Indonesia. Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama. Hanya, saja prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan.


Cara Mengurus Paspor yang Hilang YouTube

Proses Permohonan Paspor Jalur BAP. Persyaratan penggantian paspor hilang: Surat Kehilangan Paspor dari Kepolisian*, E-KTP atau surat bukti perekaman E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte/Surat Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijazah yang mencantumkan nama Orang Tua. * Untuk mengurus surat kehilangan, kepolisian akan meminta nomor paspor lama Anda.


Berapa Lama Pembuatan Paspor? Temukan Jawabannya di Sini! Musafir Digital

Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta. Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keuangan, Arvin Gumilang, pemilik paspor yang rusak atau hilang dikarenakan kondisi kahar tadi wajib mengurus terlebih dulu dokumen pelengkap.


7 Tips Menyimpan Paspor Agar Tidak Mudah Rusak Dan Hilang

3. Besaran Biaya Denda. Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000, dan Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman sebesar Rp650.000. Sementara itu biaya beban paspor hilang (per buku) akan dikenakan Rp1.000.000 dan biaya beban paspor rusak (per buku) adalah sebesar Rp500.000. View this post on Instagram.


Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam dan Luar Negeri, Mudah!

Denda mengurus paspor yang hilang atau rusak. Paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar ( force majeure) yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya saat ini sudah tidak dikenakan denda. Situasi tersebut tercantum dalam aturan terbaru yakni Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020.


Paspor Hilang atau Rusak, Tak Ada Biaya Denda. Begini Cara Urus Paspor Baru

Bagi kamu yang belum mengetahui bagaimana cara mengurus paspor yang hilang dan butuh berapa lama untuk mengurus itu, simak informasi di bawah ini. ADVERTISEMENT. Mengutip dari situs jakartapusat.imigrasi.go.id, Persyaratan di dalam penggantian Paspor yang hilang secara garis besar adalah sebagai berikut: Untuk membuat paspor baru, Pemohon.


Cara Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Wajib Perhatikan Syarat dan Ketentuan Ini

Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000. Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut. Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000. Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0.


Butuh Data Paspor Karena Paspor Lama Hilang? Begini Caranya

Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut. Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000. Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0. Demikian syarat, prosedur, dan biaya mengurus Paspor yang hilang atau rusak.


Syarat Pergantian Paspor Cukup Bawa EKTP dan Paspor Lama Suara Nusantara

Hilang Pasport/Dokumen Perjalanan. Melaporkan diri dengan segera ke Bahagian Penguatkuasa, Jabatan Imigresen Malaysia; Sila bawa bersama perkara-perkara seperti di senarai semak. Berikan kerjasama semasa siasatan dan rakaman kenyataan diambil oleh PegawaiImigresen. Tiket pesawat/bas/feri (bawah 7 hari).


Berapa Biaya Membuat Paspor Indonesia 2023? Inilah Biaya Membuat Paspor Kissparry

Paspor elektronik atau e-passport (48 halaman): Rp650.000; Layanan percepat paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor) Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000; Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000; Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: gratis