6 Sinonim Deportasi Tesaurus Bahasa Indonesia


Mengenal Istilah Deportasi. Untuk penjelasan yang sangat umum, deportasi biasa dikenal masyarakat umum dengan pengusiran warga negara asing dari suatu negara karena berbagai macam hal. Yang memiliki wewenang dalam mendeportasi seorang warga asing adalah instansi Keimigrasian.


Jual Kamus terbaru Besar Bahasa Indonesia(kbbi) edisi ke 5 Balai Pustaka Shopee Indonesia

KBBI online atau (kamus besar bahasa Indonesia) daring - yang diluncurkan pada tahun 2016 ini adalah situs yang sengaja dibangun untuk membantu mempermudah pengguna dalam mencari arti kata bahasa Indonesia, dari ribuan kata dijadikan satu dan terorganisir serta tersusun dengan rapi sehingga ketika pengguna mencari sebuah kata didalam situs ini akan lebih mudah. bisa menggunakan form pencarian.


6 Sinonim Deportasi Tesaurus Bahasa Indonesia

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas. Cari entri dan contoh kalimat di Wikipedia untuk: deportasi. Cari entri dan contoh kalimat di Wikisource untuk: deportasi.. Cari terjemahan di Wikidata untuk: deportasi. bahasa Indonesia [sunting] Nomina . deportasi (posesif ku, mu, nya;.


Kamus Indonesia Inggris Dictionary 3rd Revised Edition Winc

Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI mendefinisikan deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar negeri sebagai hukuman (sanksi deportasi) atau karena orang tersebut tidak berhak tinggal di Indonesia.. Tindakan deportasi bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta untuk melindungi kepentingan nasional.


bahasa indonesia by zahirah_andi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ. Sementara itu, menurut laman resmi Kementerian Hukum dan HAM RI, deportasi adalah tindakan paksa 'mengeluarkan' Orang Asing dari Wilayah Indonesia.


Jual kamus besar bahasa indonesia (KBBI) di lapak ANGGA BOOK angga_bookstore

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online adalah sumber rujukan utama untuk mencari arti kata, sinonim, persamaan, dan fitur bahasa lainnya dalam bahasa Indonesia. KBBI Online mengacu pada edisi terbaru KBBI yang diterbitkan oleh Kemdiknas/PusatBahasa. KBBI Online memudahkan Anda untuk menelusuri kata-kata secara cepat dan akurat.


Jual KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA EDISI KELIMA HARD COVER BUKU KBBI di Lapak TOKO BUKU IDOLA

Deportasi dapat dilakukan apabila WNA melakukan ataupun diduga melakukan kegiatan berbahaya atas ketertiban umum dari wilayah Republik Indonesia. Adapun deportasi ini pelaksanaannya hanya diberikan wewenangnya kepada pejabat keimigrasian. Deportasi, selain untuk menghindari ancaman terhadap ketertiban umum di negara terkait, dilakukan agar.


Kamus Bahasa Indonesia Romeltea Media

Secara singkat, deportasi menurut KBBI adalah pemulangan seseorang ke negaranya sendiri. Kedua, kamu juga bisa mengetahui arti deportasi dari undang-undang. Dikutip dari laman Kantor Imigrasi Belawan, menurut UU No. 6 tahun 2011 mengenai Keimigrasian deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah indonesia.


Arti Kutu Buku Dalam Kamus Bahasa Indonesia Berbagai Buku

Dalam memahami apa yang terjadi jika dideportasi, terdapat dua prosedur terkait pengusiran WNA dari Indonesia. Deportasi dari teritori Indonesia. Pejabat Imigrasi memustuskan untuk mendeportasi WNA karena pelanggaran, kelalaian pemenuhan dokumen, dan lain sebagainya, sehingga izin tinggal yang digunakan secara langsung berakhir.


Info Populer 24+ Kamus Bahasa Indonesia

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi yaitu pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang tersebut tidak berhak tinggal di situ.. Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.


Kamus Bahasa Indonesia Wahyumedia

Di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ada beberapa penyebab yang bisa membuat seorang warga negara dideportasi. Berikut ini adalah poin-poin deportasi yang berlaku di Indonesia. 1. Namanya tercantum di dalam daftar penangkalan. 2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan. 3.


Jual Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Dilengkapi Ejaan Yang Disempurnakan Dan Kosa Kata Baru

Definisi atau arti kata deportasi berdasarkan KBBI Online: deportasi / de·por·ta·si / /déportasi/ n Huk pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sbg hukuman, atau krn orang itu tidak berhak tinggal di situ; mendeportasi / men·de·por·ta·si / v memulangkan ke negara asal; mengusir: Direktorat Jenderal.


Jual KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA (EDISI TERBARU) di lapak BUKU ONLINE MURAH

Arti deportasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak.


Kata! Kamus Bahasa Kaili Indonesia Ucapan Wisata Palu

Deportasi. Disclaimer Update: 29 Agustus 2022. Definisi (1): tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Referensi Hukumonline Pro. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Keimigrasian. Ditetapkan 15 April 2013 Berlaku 15 April 2013 Status Hanya Untuk Pelanggan.


Jual Buku Kamus lengkap bahasa Indonesia Drs.Budiono Shopee Indonesia

Arti Kata "deportasi" Menurut KBBI.. situs penyedia data mengenai arti kata atau istilah dan cara pengejaannya beserta contoh kalimat yang disadur dari "Kamus Besar Bahasa Indonesia" atau yang biasa disingkat dengan KBBI. Tidak seperti beberapa situs web yang sama, kami mencoba untuk menyediakan berbagai fitur lain, seperti kecepatan akses.


Mencari Arti Kata dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Kelas 3 Bp Yuda 15102020 YouTube

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi artinya pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena seseorang tidak berhak tinggal di sana.. Pasal 1 Ayat 36, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Kemudian, pada Pasal 75 Ayat 1.